Gubernur Pramono Anung Tunggu Arahan Presiden Prabowo Soal Program Sekolah Swasta Gratis
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal rencana pelaksanaan program sekolah swasta gratis.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal rencana pelaksanaan program sekolah swasta gratis.
Ia menyebut, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang meminta pemerintah menyediakan sekolah gratis, baik negeri maupun swasta.
“Kami menunggu perpres (peraturan presiden), kemarin kan baru putusan MK,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Meski demikian, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta sudah siap melaksanakan program sekolah swasta.
Apalagi, sudah ada puluhan sekolah yang disiapkan untuk menjalankan uji coba sekolah swasta gratis di Tahun Ajaran Baru 2025/2026 ini.
Puluhan sekolah swasta itu terdiri dari berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
“Kalau bagi Jakarta, ini enggak terlalu jadi problem ya. Karena memang pemerintah Jakarta sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis,” ujarnya.
“Tetapi kami menunggu perpresnya dulu, baru akhir kami teruskan,” tambahnya menjelaskan.
Dilansir dari Kompas.com, MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri.
Dengan demikian, negara diwajibkan menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 dan didasari pada prinsip kesetaraan akses pendidikan serta standar hak asasi manusia internasional.
“Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," bunyi dokumen putusan MK.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa aturan sebelumnya menciptakan kesenjangan karena hanya menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri.
Jakarta Siapkan Beasiswa Setara LPDP Lewat Pengembangan KJMU, Bisa Kuliah S2 dan S3 Gratis! |
![]() |
---|
Kemacetan di Jakarta Bikin Rugi Rp100 Triliun per Tahun, Wagub Rano Karno: Itu Realita Pahit |
![]() |
---|
Jakarta Siap Tiru Bangkok! Wagub Rano Karno Usul Jalan 3 Lapis untuk Atasi Macet |
![]() |
---|
Perkuat Identitas Budaya, Bamus Betawi Serahkan Draf Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan ke Pramono |
![]() |
---|
Analis Ungkap Beda Joget Prabowo Gemoy dengan Anggota DPR, Massa Langsung Ngamuk: Kelar Itu! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.