Gubernur Pramono Anung Tunggu Arahan Presiden Prabowo Soal Program Sekolah Swasta Gratis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal rencana pelaksanaan program sekolah swasta gratis.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
TRI DAN PRAM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal rencana pelaksanaan program sekolah swasta gratis.

Ia menyebut, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang meminta pemerintah menyediakan sekolah gratis, baik negeri maupun swasta.

“Kami menunggu perpres (peraturan presiden), kemarin kan baru putusan MK,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Meski demikian, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta sudah siap melaksanakan program sekolah swasta.

Apalagi, sudah ada puluhan sekolah yang disiapkan untuk menjalankan uji coba sekolah swasta gratis di Tahun Ajaran Baru 2025/2026 ini.

Puluhan sekolah swasta itu terdiri dari berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.

“Kalau bagi Jakarta, ini enggak terlalu jadi problem ya. Karena memang pemerintah Jakarta sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis,” ujarnya.

“Tetapi kami menunggu perpresnya dulu, baru akhir kami teruskan,” tambahnya menjelaskan.

Dilansir dari Kompas.com, MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri. 

Dengan demikian, negara diwajibkan menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 dan didasari pada prinsip kesetaraan akses pendidikan serta standar hak asasi manusia internasional. 

“Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," bunyi dokumen putusan MK. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa aturan sebelumnya menciptakan kesenjangan karena hanya menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri. 

Padahal, dalam realitasnya, tidak semua anak bisa tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung. 

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum. 

Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Karenanya, frasa "tanpa memungut biaya" memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik antara sekolah negeri dengan swasta. 

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," ujar Enny.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved