Profil Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Karier Mentereng dan Dapat Julukan Raja Minyak

Terkuak sosok Mohammad Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
SOSOK RIZA CHALID- Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). Taipan minyak Riza Chalid yang rumah dan kantornya digeledah Kejagung buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak sosok Mohammad Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Riza Chalid bersama delapan orang lain oleh Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Nama Riza Chalid sempat menjadi buah bibir 10 tahun lalu atau pada tahun 2015.

Ia terseret dalam skandal politik kasus "Papa Minta Saham"

Sebagai informasi, kasus tersebut mendapatkan julukan “Papa Minta Saham” lantaran merupakan pelesetan dari penipuan bermodus minta pulsa yang biasanya disebar melalui pesan singkat, yaitu “Mama Minta Pulsa”, yang saat itu juga ramai diperbincangkan

Dari sini awal mula nama Riza Chalid mencuat.

Kasus ini melibatkan Ketua DPR saat itu Setya Novanto.

Dia disorot karena  meminta bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

Novanto meminta pertemuan empat mata namun ternyata kemudian membawa Riza Chalid.

Profil Riza Chalid 

Nama lengkap: Mohammad Riza Chalid.

Status: Riza Chalid merupakan pengusaha asal Indonesia yang memiliki berbagai bidang usaha.

Riza Chalid merupakan anak dari Chalid bin Abdat dan Siti Hindun binti Ali Alkatiri.

Riza Chalid menikahi Roestriana Adrianti (Uchu) di tahun 1985. 

Namun pernikahan Riza Chalid dan Uchu harus berakhir pada tahun 2012.

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak, mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.

Tidak banyak informasi yang diperoleh mengenai sosok Riza Chalid, baik latar belakang pendidikan maupun keluarga. 

Namun, dapat diketahui bahwa taipan minyak tersebut pernah mengendalikan beberapa perusahaan besar.

Sehingga Riza Chalid mendapatkan julukan 'raja minyak'.

Dilansir dari Tribunnews, Selasa (24/2/2025), ia pernah mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) selama bertahun-tahun. 

Riza Chalid juga mengendalikan Global Energy Resources yang memenangi tender-tender bisnis minyak.

Global Energy Resources merupakan pemasok terbesar minyak mentah ke Petral. 

Setelah itu, Riza Chalid mengendalikan Gold Manor, perusahaan yang pernah disebut dalam kasus dugaan korupsi tender impor minyak Zatapi pada 2008.

Sosok Riza Chalid sangat disegani di Singapura, karena kehebatannya memenangkan tender-tender besar bisnis minyak melalui perusahaannya, Global Energy Resources (pemasok terbesar minyak mentah ke Pertamina Energy Services Ltd).

Nilai bisnisnya diperkirakan mencapai 30 miliar USD per tahun.

Riza Chalid juga menjadi orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai 415 juta dolar, seperti dikutip dari Tribun Timur.

Jadi Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dan delapan orang lainnya dilakukan usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan bahwa Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved