Wamenaker Dampingi Eks Karyawan Duta Palma ke Polres Jaksel yang Dipolisikan Kasus Penahanan Ijazah

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Kedatangan Noel adalah untuk mendampingi mantan karyawan Duta Palma bernama Hebbi Tarnando yang dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.

Hebbi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah memprotes ijazahnya yang diduga ditahan Duta Palma.

"Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporin? Ini akan menjadi preseden buruk kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktek penahanan ijazah, kemudian mereka dilaporkan. Itu kan preseden buruk," kata Noel kepada wartawan.

Padahal, Noel menyebut pihak Duta Palma menunjukkan sikap kooperatif saat Kemenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.

"Duta Palma manajemennya sangat kooperatif, dan itu diselesaikan. Nah kemudian hari, pekerjanya atau buruhnya lapor lagi ke kita, ternyata si Hebbi ini dilaporkan balik oleh perusahaan," ujar Wamenaker.

Sementara itu, Hebbi mengaku dilaporkan dengan Undang-Undang (UU) ITE. Laporan itu dilayangkan sejak 26 Mei 2025.

"Per tanggal 26 Mei (dilaporkan), namun surat itu baru sampai minggu lalu ke saya, dan saya diundang untuk menghadiri (pemeriksaan) pada hari ini," tutur Hebbi.

Hebbi mengungkapkan bahwa dirinya dipecat sejak 30 Mei 2025. Ia menyebut pihak perusahaan belum membayar gajinya pada bulan Mei.

"Tanggal 30 Mei 2025, tapi surat PHK diterima di tanggal 16 Mei 2025. Dan tanggal 22, saya sudah di-DO dari Duta Palma, tidak boleh lagi masuk ke dalam gedung. Hak-hak kami belum dapat dipeduhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang," ungkap dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved