6 Hal Kasus Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Bikin Rugi Rp 7 M, Coretan Tembok: Mati Lo Ga Enak!
Enam hal perkara penipuan kontrakan bodong di Kranji, Kota Bekasi. Kerugian capai Rp 7 miliar. Tembok rumah jadi pelampiasan korban.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak enam hal seputar puluhan warga jadi korban penipuan jual beli unit kontrakan di kawasan Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Jumlah korban penipuan kontrakan bodong itu mencapai 63 orang.
Total kerugian yang dialami puluhan korban ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Para korban telah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, para korban juga melaporkan K ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Sudah diterima laporannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Tak hanya itu, para korban juga mendatangi lokasi kontrakan. Ternyata, bangunan di lokasi itu sudah menjadi tanah. Tembok yang tersisa pun jadi pelampiasan korban.
TribunJakarta.com merangkum enam hal perkara penipuan kontrakan bodong di Bekasi:
1. Tergiur Harga Murah
Para korban tergiur membeli kontrakan tersebut karena tergiur dengan harga yang murah dan lokasi strategis.
"Rumahnya cukup enak, daerah Kranji, enggak terlalu kampung, terus harganya murah," kata salah satu korban, Henry Idris (45) saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Adapun awal mula korban mengetahui informasi jual beli kontrakan tersebut dari tawaran seorang pengguna Facebook berinisial Y.
Y diduga berperan sebagai pencari calon pembeli. Mereka yang tertarik kemudian diarahkan Y untuk menemui seorang perempuan berinisial K sebagai pemilik kontrakan.
Total ada enam unit kontrakan yang dijualnya. Dari seluruh unit yang tersedia, Henry berminat membeli dua unit kontrakan milik K senilai Rp 100 juta.
Karena harga murah tersebut membuat Henry tak berpikir panjang untuk membeli dua unit sekaligus.
"Karena murah, kalau saya ngambil dua rumah, kena Rp 100 juta, yang lain rata-rata Rp 75 juta ke atas (per unit)," ungkap Henry.
Korban lain, Laksmianti (52) juga mengaku tergiur membeli dua unit kontrakan milik K karena murah.
Dari dua unit yang ditawarkan, ia hanya cukup membayar Rp 135 juta.
Namun harga murah yang ditawarkan pelaku ternyata membawanya ke dalam jebakan penipuan.
Kini, Laksmianti berharap uangnya dapat kembali. Seandainya tak bisa kembali, ia ingin agar pelaku ditangkap dan diadili.
"Saya mau uang kembali. Tapi kalau memang tidak bisa, saya ingin dia dipenjara, tapi selama mungkin," tegas dia.
2. Dugaan Penipuan
Dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Y dengan nilai bervariasi.
Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial K selaku pemilik kontrakan.
Dalam pertemuan itu, pihak K mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
Setelah nilai disepakati, K kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya.
Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
3. Libatkan Notaris Gadungan
Penipu kontrakan bodong di kawasan Kranji, Jakasampurna, Kota Bekasi, diduga melibatkan notaris gadungan saat menipu para korbannya.
Notaris gadungan itu dimanfaatkan untuk meyakinkan para korbannya agar mau membeli kontrakan bodong itu.
"Tahunya notaris itu gadungan," ujar salah satu korban, Henry Idris (48), saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
4. Kontrakan Rata dengan Tanah
Korban lain, Sumardi (60) juga mengaku telah menyetorkan uang Rp 100 juta untuk membeli unit kontrakan yang sama tanpa menerima kelengkapan dokumen seperti akta jual beli (AJB).
Setelah sekian lama AJB tak kunjung diterima, Sumardi penasaran dan menengok calon unit kontrakan miliknya.
Sesampainya di lokasi, dia terkejut lantaran bangunan kontrakan yang dibelinya sudah rata dengan tanah.
Pada saat bersamaan, sejumlah korban juga mendatangi lokasi tersebut. Mereka terkejut dan baru menyadari telah menjadi korban penipuan.
"Sampai situ saya kaget, kok rumahnya dibongkar. Setelah rumah dibongkar, kok banyak yang berdatangan, ternyata itu korban-korban lainnya," imbuh dia.
5. Korban Berbagai Daerah
Jumlah korban dugaan penipuan jual beli enam unit kontrakan di kawasan Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, bertambah menjadi 63 orang.
Total kerugian yang dialami puluhan korban ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
"Korban total per hari ini ada 63 dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar," kata Ketua RW 11 Kelurahan Jakasampurna, Fikri Ferdiansyah kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Sementara para korban berasal dari berbagai daerah, antara lain Bekasi Barat, Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, Jakarta Timur, Cengkareng, hingga Lampung.
"Korban paling banyak dari wilayah Jakarta Timur, karena iklan yang dimunculkan itu di Facebook alamatnya Kranji, mungkin Jakarta Timur ke Kranji dekat jaraknya," jelas dia.
Dari hasil pendataan sementara yang dilakukannya, nilai kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 420 juta.
Fikri menjelaskan, para korban tertipu tawaran enam unit kontrakan yang dijual K lewat perantaranya di Facebook dengan nama pengguna berinisial Y.
Namun, seluruh unit kontrakan yang diperjualbelikan pelaku ternyata bukan miliknya. Dua unit kontrakan di antaranya diketahui milik adik pelaku berinisial RS dan dua kontrakan lainnya milik sang kakak berinisial T.
"Enam unit ini peninggalan orangtua, bisa dibilang warisan dari orangtunya. Ada enam pintu yang dibagi tiga saudara," kata dia.
Fikri mengungkapkan, K kabur pada 30 Juni 2025. Pelaku diduga kabur setelah kedoknya diketahui sang kakak.
Sehari berikutnya, sang kakak akhirnya membongkar dua unit kontrakannya sendiri. Alasannya, sang kakak tak ingin unitnya terus diklaim pelaku untuk diperjualbelikan.
"Jadi daripada diperjualbelikan ke orang-orang, korban bertambah banyak, akhirnya sama kakaknya dibongkar. Jadi antisipasi semakin banyak korban," imbuh dia.
6. Coretan Tembok
Unit kontrakan di kawasan Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Total kerugian yang dialami puluhan korban ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Mayoritas para korban membeli unit kontrakan tersebut karena tergiur harga murah dan lokasi yang strategis.
Berdasarkan penelusuran di lokasi pada Selasa (15/7/2025), enam unit kontrakan ini berdiri di atas tanah sekira seluas 300 meter persegi.
Setiap unit kamar menyediakan tiga ruangan, yakni ruang tamu, ruang tengah, dan ruang dapur.
Dari enam unit kontrakan tersebut, empat pintu kamar di antaranya berdiri berdampingan. Dua unit sisi kiri sebelumnya ditempati pelaku berinisial K.
Sementara dua unit kontrakan sisi kanan didiami adiknya berinisial RS. Sedangkan dua unit kontrakan lainnya berdiri tepat di samping sebuah gang kecil.
Dua unit ini milik kakak terduga pelaku berinisial T. Sebagian bangunan kontrakan milik T tersebut telah rata dengan tanah.
Puing bekas bangunan masih berserakan di lokasi. Saat ini, bangunan kontrakan milik T hanya menyisakan sebagian tembok yang sudah penuh coretan tulisan bernada
kekecewaan dan amarah para korban. Tulisan tersebut antara lain, "Karsih maling 378", "Mati lo gak enak", "Korban 378", "Rumah maling", dan "Keluarga Karsih Penipu!!".
Kondisi dua kamar kontrakan milik pelaku juga tak jauh berbeda. Seluruh kaca jendela telah dihancurkan para korban.
Pintu dan dinding kontrakan milik pelaku juga dipenuhi coretan yang bertuliskan "Karsih penipu" dan "Balikin duit orang 378".
Sementara kondisi dalam kamar kontrakan milik sudah tak ada lagi barang yang tersisa. Yang tersisa kini hanya puing-puing pecahan kaca jendela yang berserakan di lantai kontrakan. (Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.