LPSK: Keluarga Brigadir Nurhadi Bisa Ajukan Perlindungan dan Ganti Rugi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan bagi keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan bagi keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi.

Nurhadi merupakan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dibunuh atasannya pada kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan bila keluarga korban mendapatkan ancaman selama proses hukum kasus berjalan.

"Prinsipnya subjek daripada perlindungan LPSK ada saksi, korban, saksi pelaku, dan ahli. Korban dalam konteks ini termasuk di dalamnya keluarga korban," kata Suparyati di Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).

Hanya saja perlindungan diberikan LPSK harus didasarkan pengajuan permohonan, karena secara prosedur perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas keinginan pemohon.

Bila nantinya pihak keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan yang sesuai bagi keluarga Nurhadi.

"Keluarga berhak mengajukan permohonan perlindungan, dan masuk sebagai subjek perlindungan di LPSK. Jadi bisa mengajukan," ujarnya.

Suparyati menuturkan pihak keluarga Nurhadi juga dapat mengajukan bantuan fasilitasi restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kasus pembunuhan Nurhadi.

Dalam proses restitusi ini LPSK akan menghitung kerugian dialami pihak keluarga, lalu menyerahkan hasilnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimasukkan dalam tuntutan.

Nantinya majelis hakim menangani perkara yang akan memutuskan apakah akan membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

"Bisa mengajukan restitusi. Keluarga termasuk beberapa subjek hukum yang bisa mengajukan restitusi," tuturnya.

Sebelumnya Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yang jasadnya ditemukan di dasar kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menyampaikan dari hasil autopsi ditemukan Brigadir Nurhadi mengalami retak tulang lidah, sehingga diduga korban tewas akibat dicekik.

Hingga kini tersangka yang sudah ditetapkan Polda NTB meliputi dua perwira pimpinan Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Kemudian satu tersangka lain merupakan seorang perempuan warga sipil bernama Misri (23), yang saat kejadian berada di vila di Gili Trawangan bersama korban dan dua tersangka.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved