Pengasuh Aniaya Balita di Jaktim
Pasutri Pengasuh yang Aniaya Balita di Ciracas Ketakutan Usai Viral, Melarikan Diri ke Kampung
Pasutri Pengasuh yang Aniaya Balita di Ciracas Ketakutan Usai Viral, Melarikan Diri ke Kampung
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pasangan suami istri (Pasutri) pengasuh pelaku penganiayaan balita laki-laki berusia 1 tahun di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sempat melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lillipaly mengatakan Pasutri yakni laki-laki FMM (28) dan perempuan HWP (25) sempat pulang kampung ke Jawa Tengah.
Pasalnya saat kejadian seorang teman dari ibu korban merekam video berisi pertanyaan kepada balita ARF (1). Dalam video itu, terdapat keterangan bahwa dia dianiaya kedua pelaku hingga luka.
"Tersangka awalnya pulang kampung ke Jawa Tengah karena viral, mereka ketakutan. Tapi penyidik dapat melakukan upaya mengamankan kedua tersangka," kata Nicolas, Rabu (16/7/2025).
Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, FMM dan HWP mengaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan korban.
Mereka berdalih ARF kerap buang air besar (BAB) dan buang kecil sembarangan, serta berdalih ibu ARF beberapa kali terlambat memberikan uang bulanan transfer untuk keperluan mengasuh.

Sehingga kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap ARF dengan cara mencubit, memukul, membanting, menjedotkan hingga mengakibatkan korban luka-luka.
"Tersangka beralasan jengkel dan melakukan penganiayaan. Kedua tersangka memang pengasuh, karena ibunya menitipkan anak tersebut kepada pengasuh," ujarnya.
Nicolas menuturkan barang bukti yang diamankan di antaranya hasil pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) di RS Polri Kramat Jati, pakaian milik korban, dan hasil pemeriksaan psikologi.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kedua tersangka punya anak juga. Untuk kondisi anak korban saat ini sudah sehat dan sudah dibawa pengasuhan ibunya," tuturnya.
Sebelumnya sebuah video merekam pernyataan anak korban dugaan penganiayaan dilakukan pengasuhnya di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur viral di media sosial.
Berdasarkan narasi beredar, disebutkan korban yang merupakan balita laki-laki berusia sekitar 1 tahun awalnya dititipkan orangtuanya pada rumah pengasuh di wilayah Ciracas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.