Viral di Media Sosial

3 SOSOK Gen Z Ini Viral Disorot Netizen: Ada yang Jadi Ketua RT, Penghulu sampai Koruptor Termuda

Tiga sosok generasi z (Gen Z) ini sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino, Dok Fauzan dan tangkapan layar Metro TV
3 GEN Z VIRAL - Tiga sosok bernama Sahdan Arya Maulana, Fauzan Al Syifa dan Nur Afifah Balqis belakangan viral di media sosial. Bagaimana kisah hidup mereka? (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino, Dok Fauzan dan tangkapan layar Metro TV). 

"Saya pernah berprofesi sebagai lawyer dan sering berhubungan dengan penghulu, jadi tidak asing dengan dunia kepenghuluan terutama masalah perkawinan," lanjutnya. 

Setelah menjalani profesinya beberapa bulan, Fauzan mengaku senang karena melihat orang lain berbahagia dalam satu ikatan pernikahan. 

Apalagi, kebahagiaan itu juga berasal dari perannya yang krusial dalam akad nikah. 

Namun, bukan berarti Fauzan tak merasakan duka kala bertugas sebagai penghulu. 

Ada juga keluarga mempelai yang terkadang tak sabaran dengan penghulu. Mereka bahkan tidak mau tahu alasan keterlambatan penghulu ke lokasi akad nikah. 

Ia juga merasa sedih jika pasangan yang bertikai gagal menyatu kembali meski sudah dimediasi oleh dirinya sehingga berujung perceraian.

"Dukanya terkadang masyarakat tidak ingin tahu alasan kenapa penghulu bisa terlambat, ataupun kadang ketika ada masyarakat yang perlu bantuan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga tapi upaya mediasinya tidak berhasil sehingga memutuskan untuk bercerai," ceritanya. 

Selain itu, pahitnya lagi Fauzan harus merelakan waktu akhir pekannya untuk melancarkan kebahagian orang lain. 

"Dukanya quality time dengan keluarga saya hilang karena saya harus tetap bertugas pada hari Sabtu atau Minggu," ucapnya. 

Namun, ia tetap menikmati pekerjaannya sebagai penghulu. 

Ia merasa banyak juga masyarakat yang menghargai profesi ini sehingga membuat Fauzan bersemangat dalam bekerja. 

"Karena ternyata di masyarakat banyak yang sangat menghargai profesi penghulu jadi tidak sedikit orang yang memberikan banyak apresiasi, apresiasi dalam bentuk apapun," pungkasnya.

3. Nur Afifah jadi koruptor termuda?

Nur Afifah Balqis (24) terlibat kasus suap bahkan sampai dilabeli sebagai koruptor termuda di Indonesia.

Namanya Nur Afifah Balqis dikenal luas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Afifah menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.

Nama Nur Afifah seketika tenar karena usianya yang masih muda.

Dia disebut-sebut baru berusia 24 tahun.

Selain itu, di usianya sekarang ini, Nur Afifah sudah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Kronologi penangkapan
Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.

Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar.

Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan, seperti perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.

Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Abdul Gafur.

Sementara, Nur Afifah Balqis diduga berperan untuk mengelola uang hasil suap. Uang-uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.

“Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.

“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.

Dari OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kemudian, tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Adapun tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved