Pelempar Batu ke KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Ditangkap, Langsung Diinterogasi di Depan Orangtua
Pelaku pelemparan batu ke KRL Rangkasbitung-Tanah Abang akhirnya tertangkap. Langsung diinterogasi di depan orangtua.
“KAI Commuter berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga, terutama anak-anak, agar menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme,” tutup Joni.
Diketahui, peristiwa pelemparan terjadi di kilometer 76+5 antara Stasiun Citeras dan Stasiun Rangkasbitung pada Rabu sekitar pukul 12.15 WIB. Kali ini, kereta yang menjadi sasaran adalah KRL dengan nomor perjalanan 1674.
Menurut Joni, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, secara tegas dilarang melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
"Di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme ini.
"Kami harap peran aktif masyarakat, pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya, agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme yang membahayakan," pungkasnya. (TribunJakarta.com/TribunBanten/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.