Pelempar Batu ke KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Ditangkap, Langsung Diinterogasi di Depan Orangtua
Pelaku pelemparan batu ke KRL Rangkasbitung-Tanah Abang akhirnya tertangkap. Langsung diinterogasi di depan orangtua.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku pelemparan batu ke KRL Rangkasbitung - Tanah Abang akhirnya tertangkap.
Peristiwa pelemparan tersebut terjadi di KM 76+5 Stasiun Citeras–Rangkasbitung, pada Rabu 16 Juli 2025, sekira pukul 12.15 WIB.
Kaca pada bagian depan masinis KRL Commuter Line pecah akibat lemparan batu.
Usai peristiwa itu, petugas segera menyisi lokasi pelemparan dan menggali informasi dari warga.
Dari hasil pencarian tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas pengamanan berkoordinasi dengan Polsuska, serta Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung dan ketua pemuda setempat untuk menemui keluarga di kediaman terduga pelaku pelemparan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus, Kamis (17/7/2025).
Joni menambahkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan secara mendalam di hadapan kedua orangtuanya, dengan disaksikan oleh pihak Binmas Polsek dan Ketua Pemuda setempat.
“KAI Commuter akan menyerahkan seluruh proses tindak lanjut hukumnya sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada aparat penegak hukum,” ungkap Joni.
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap pelaku vandalisme, khususnya aksi pelemparan batu ke kereta yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan.
KAI Commuter juga berharap kasus ini menjadi perhatian bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
Menurut Joni, KAI Commuter menegaskan tidak akan menoleransi pelemparan kereta dan berkomitmen untuk terus mengambil langkah tegas dalam memberantas segala bentuk vandalisme.
Terlebih, perbuatan tersebut bisa menimbulkan dampak besar karena KRL mengangkut ribuan penumpang dalam setiap perjalanan.
Tindakan pelemparan juga berpotensi menyebabkan gangguan perjalanan, cedera, bahkan korban jiwa.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan tegas melarang tindakan yang merusak, menghilangkan, atau menyebabkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku vandalisme seperti ini dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.