VIRAL Polisi Setop Pemobil di Tol JORR dan Minta SIM Jakarta, Dirlantas Ungkap Duduk Perkaranya

Sebuah video yang menampilkan seorang anggota polisi menyetop mobil meminta pengendara mobil menunjukkan SIM Jakarta.

|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PENJELASAN STOP PEMOBIL - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (29/5/2025). Sebuah video yang menampilkan seorang anggota polisi menyetop mobil meminta pengendara mobil menunjukkan SIM Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebuah video yang menampilkan seorang anggota polisi menyetop pengendara mobil viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, polisi lalu lintas (polantas) itu meminta pengendara mobil menunjukkan SIM Jakarta.

Sementara itu, pengemudi mobil tampak tidak terima dan mempertanyakan soal kesalahan yang dilakukannya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, peristiwa itu terjadi di ruas tol JORR.

Ia menjelaskan, anggota polisi yang terekam kamera tengah melakukan patroli dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2025.

"Berawal dari petugas kami yang sedang melaksanakan kegiatan patroli, menemukan indikasi TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Komarudin, Jumat (18/7/2025).

"Setelah didalami, ternyata itu kendaraan sudah mutasi, pindah nama, dan memang betul TNKB yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang sekarang setelah sebelumnya nomor tersebut terpasang di kendaraan yang lain," sambungnya.

Komarudin menuturkan, anggota polisi itu telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

Hasilnya, polisi tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Hasil pemeriksaan dari Propam, dalam hal ini Paminal, sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota," tutur Dirlantas.

Terkait dengan SIM Jakarta yang dipersoalkan, Komarudin menyebut hal itu hanya kesalahan dalam penyampaian.

Pasalnya, pengemudi mobil itu menunjukkan SIM yang bukan terbitan Polri.

"Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau terlanjut tertangkap atau terekam oleh kamera."

"Dan itulah yang diviralkan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Komarudin.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved