Cerita Kriminal

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak dari Penjara, Pengamat Kritik Keras Kemenimipas

Kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan bisnis prostitusi anak menunjukkan lemahnya pengawasan

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
ISTIMEWA
PROSTITUSI ANAK DARI LAPAS - Petugas Lapas Kelas I Cipinang saat melakukan razia pada blok narapidana, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2024). Terkini, Kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan bisnis prostitusi anak menunjukkan lemahnya pengawasan petugas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan bisnis prostitusi anak menunjukkan lemahnya pengawasan petugas.

Terbukti berdasar penyidikan Polda Metro Jaya, napi Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) menjajakan anak-anak kepada pria hidung belang secara online melalui handphone dari dalam sel.

Narapidana yang seharusnya tidak memiliki kebebasan untuk memiliki handphone, nyatanya masih dapat leluasa menggunakan gawai dan menikmati akses internet untuk berbuat kejahatan.

"Ini masalah pengawasan yang lemah. Bagaimana dia (narapidana) bisa punya handphone di dalam?" kata Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).

Menurutnya pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang sibuk menggaungkan zero handphone, pungutan liar, dan narkoba di Rutan dan Lapas tidak berjalan atau sebatas slogan.

Peralihan pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imipas pun tidak dibarengi adanya perubahan signifikan.

Pasalnya kasus narapidana menggunakan handphone selundupan sudah terjadi sejak era Kemenkumham, tapi sampai sekarang tidak teratasi karena lemahnya pengawasan dan budaya praktik suap.

Pada banyak kasus di rutan dan lapas, justru oknum petugas menerima uang suap dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) membantu penyelundupan handphone dan narkoba.

"Setelah jadi Kementerian Imipas ternyata enggak banyak mengalami perubahan. Apa yang terjadi di Lapas Cipinang mencerminkan pembenahan dan tata kelola tidak berjalan," ujarnya.

Trubus juga menyoroti klaim jajaran Kementerian Imipas yang menyatakan membutuhkan teknologi canggih untuk membantu memberantas peredaran handphone pada narapidana.

Alasannya pengadaan teknologi tersebut tidak akan berguna bila tidak dibarengi dengan pembenahan moral petugas di jajaran Kementerian Imipas, dan budaya Pungli masih berjalan.

Tanpa adanya perbaikan moral petugas di Rutan dan Lapas maka teknologi mutakhir sekalipun tidak akan mampu memberantas peredaran handphone pada narapidana.

"Kalau teknologi cuma buang-buang anggaran doang. Pondasinya kan tetap moral petugas, persoalannya di sipir. Paling penting itu tetap moral SDM (sumber daya manusial)," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus Prostitusi anak online yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) pada Sabtu (19/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved