Cerita Kriminal
Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak dari Penjara, Pengamat Kritik Keras Kemenimipas
Kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan bisnis prostitusi anak menunjukkan lemahnya pengawasan
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan bisnis prostitusi anak menunjukkan lemahnya pengawasan petugas.
Terbukti berdasar penyidikan Polda Metro Jaya, napi Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) menjajakan anak-anak kepada pria hidung belang secara online melalui handphone dari dalam sel.
Narapidana yang seharusnya tidak memiliki kebebasan untuk memiliki handphone, nyatanya masih dapat leluasa menggunakan gawai dan menikmati akses internet untuk berbuat kejahatan.
"Ini masalah pengawasan yang lemah. Bagaimana dia (narapidana) bisa punya handphone di dalam?" kata Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Menurutnya pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang sibuk menggaungkan zero handphone, pungutan liar, dan narkoba di Rutan dan Lapas tidak berjalan atau sebatas slogan.
Peralihan pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imipas pun tidak dibarengi adanya perubahan signifikan.
Pasalnya kasus narapidana menggunakan handphone selundupan sudah terjadi sejak era Kemenkumham, tapi sampai sekarang tidak teratasi karena lemahnya pengawasan dan budaya praktik suap.
Pada banyak kasus di rutan dan lapas, justru oknum petugas menerima uang suap dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) membantu penyelundupan handphone dan narkoba.
"Setelah jadi Kementerian Imipas ternyata enggak banyak mengalami perubahan. Apa yang terjadi di Lapas Cipinang mencerminkan pembenahan dan tata kelola tidak berjalan," ujarnya.
Trubus juga menyoroti klaim jajaran Kementerian Imipas yang menyatakan membutuhkan teknologi canggih untuk membantu memberantas peredaran handphone pada narapidana.
Alasannya pengadaan teknologi tersebut tidak akan berguna bila tidak dibarengi dengan pembenahan moral petugas di jajaran Kementerian Imipas, dan budaya Pungli masih berjalan.
Tanpa adanya perbaikan moral petugas di Rutan dan Lapas maka teknologi mutakhir sekalipun tidak akan mampu memberantas peredaran handphone pada narapidana.
"Kalau teknologi cuma buang-buang anggaran doang. Pondasinya kan tetap moral petugas, persoalannya di sipir. Paling penting itu tetap moral SDM (sumber daya manusial)," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus Prostitusi anak online yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) pada Sabtu (19/7/2025).
VIRAL Aksi Tak Diduga Pria Misterius Bikin Warga Srengseng Ketakutan, Cari Orang Sambil Bawa Sajam |
![]() |
---|
Motor Nyala Ditinggal Masuk Rumah, Sekejap Raib Dicuri : Beruntung Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi, Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Bersimpuh di Kaki Ibunya |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Menyamar Jadi Pembeli Buat Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 6 Pengoplos Gas dari Tabung 3 Kg ke Kaleng Portabel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.