Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak, Pengamat Curiga Banyak Kasus Tersembunyi

Kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang mengendalikan bisnis prostitusi anak menunjukkan mudahnya akses handphone di balik jeruji besi

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak menara pos jaga dan pos Wasrik di Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Cipinang, dan RS Pengayoman yang dilewati Bokir ketika kabur, Jakarta Timur, Senin (31/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan bisnis prostitusi anak secara online menunjukkan mudahnya akses handphone di balik jeruji besi.

Alih-alih hidup dalam belenggu aturan, napi Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) mampu mengakses handphone dan internet untuk menjajakan anak-anak kepada pria hidung belang.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan kasus AN hanya contoh lemahnya pengawasan karena diduga banyak hal serupa terjadi di Rutan dan Lapas lain.

"Sudah fenomena gunung es, sesungguhnya di bawah banyak sekali permainan seperti itu," kata Trubus saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (20/7/2025).

Fenomena gunung es dimaksud artinya kasus pelanggaran dilakukan narapidana hanya sebagian kecil yang terungkap ke publik, banyak masalah di Rutan dan Lapas justru tersembunyi.

Kecurigaan tersebut didasarkan karena setiap tahunnya selalu muncul pelanggaran di dilakukan narapidana di berbagai Rutan dan Lapas, bahkan melibatkan oknum petugas.

Paling anyar kasus dugaan bisnis bilik asmara di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur di mana narapidana harus membayar kamar seharga Rp400 ribu untuk bisa melakukan hubungan badan.

"Ini seperti terjadi pembiaran, istilahnya sudah kronis lah (pelanggaran di Rutan dan Lapas). Di Lapas Cipinang itu saja sudah berapa kali (kasus pelanggaran narapidana)," ujarnya.

Trubus menuturkan berbagai upaya pemerintah dalam mencegah praktik pelanggaran dan pungutan liar di jajaran Rutan dan Lapas seakan tidak efektif, hanya slogan semata.

Dia mencontohkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah pegawai melakukan Pungli, tapi dalam praktik di Rutan dan Lapas tetap saja ditemukan Pungli.

Praktik Pungli ini yang membuat penyelundupan handphone di Rutan dan Lapas langgeng, sehingga narapidana tetap bisa menjalankan bisnis jahatnya dari balik jeruji besi.

Baik bisnis narkotika yang dikendalikan napi di berbagai daerah dari dalam sel, hingga kasus prostitusi online sebagaimana hasil pengungkapan Polda Metro Jaya di Lapas Kelas I Cipinang.

"Dia (narapidana) bisa punya handphone, bisa mengatur (bisnis) dari dalam itu kan (karena ada) korupsi, suap, suap (kepada oknum petugas) semuanya. Makannya terpenting SDM-nya," tuturnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus Prostitusi anak online yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) pada Sabtu (19/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved