Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
LPSK Diminta Proaktif Kawal Kasus Tewasnya Diplomat, Anggota DPR: Ada Potensi Saksi Kunci
Anggota DPR RI, Yanuar Arif, meminta LPSK mengambil langkah proaktif dalam mengawal kasus tewasnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil langkah proaktif dalam mengawal kasus tewasnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan.
Menurut Yanuar, atensi masyarakat terhadap kasus ini cukup tinggi lantaran muncul sejumlah indikasi kejanggalan yang hingga kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada latar belakang pekerjaan almarhum dan kasus-kasus sensitif yang pernah ia tangani sebagai diplomat.
"Kita tentu menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak berwenang. Namun, dalam konteks perlindungan terhadap para saksi, LPSK harus bergerak lebih awal dan aktif," ujar Yanuar dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, potensi adanya saksi kunci dalam kasus ini sangat mungkin, dan mereka bisa saja menghadapi tekanan atau ancaman tertentu.
Dalam konteks ini, kehadiran LPSK menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan.
“Jangan sampai ada pembiaran. Bila ada saksi yang memiliki informasi penting terkait kematian diplomat tersebut, mereka harus diberi perlindungan maksimal. LPSK tidak boleh menunggu permintaan, tapi bisa jemput bola dalam situasi tertentu yang mengandung potensi ancaman,” imbuhnya.
Yanuar juga mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini secara kritis namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak citra lembaga maupun merugikan pihak-pihak tertentu.
“Kita percaya pada kerja aparat penegak hukum, tetapi dalam sistem hukum yang sehat, perlindungan terhadap saksi adalah bagian penting dari keadilan itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Dari lima saksi yang diperiksa, salah satu di antaranya yakni istri korban berinisial MAP.
Selain itu, polisi juga memeriksa dua orang rekan kerja Arya Daru dan penjaga kost yang pertama kali menemukan jasad korban.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilakukan untuk mengetahui aktivitas terakhir Arya Daru sebelum ditemukan meninggal dunia.
"Pertama inisial VD atau rekan kerja dari Korban ADP. Kemudian yang kedua inisial DMS yaitu rekan kerja ADP, yang ketiga inisial S atau penjaga kost," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (20/7/2025).
"Keempat yaitu FM, ia rekan atau tetangga kost dari korban ADP, dan yang kelima MAP atau istri korban ADP," imbuh dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.