Respon Protes Penghuni Rusun, Anggota DPRD Jakarta Nilai Kepgub Soal Golongan Tarif PAM Minim Kajian
DPRD DKI Jakarta menilai Kepgub soal golongan tarif PAM minim kajian sehingga timbulkan protes pelanggan penghuni rumah susun.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Anggota DPRD DKI Jakarta menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) soal golongan tarif Perusahaan Air Minum (PAM) minim kajian sehingga menimbulkan protes dari kalangan pelanggan penghuni rumah susun (rusun).
Hal ini dikatakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, kebijakan kenaikan tarif berdasarkan Kepgub Nomor 730/2024 mendapatkan protes hingga ada aksi unjuk rasa di Balai Kota pada Senin (21/7/2025) kemarin.
"Karena kita melihat kebijakan kenaikan tarif yang hanya berdasarkan kepgub tahun 2024 itu ternyata menimbulkan reaksi yang seperti ini, artinya apa? Kita bisa nilai sementara itu seperti nya minim kajian," kata Ismail.
Kepgub kenaikan tarif PAM itu keluar di era kepemimpinan penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung diduga belum melakukan pendalaman ulang.
"Kalau liat dari payung hukumnya itu produk Gubernur tahun 2024 kemarin mungkin masih PJ gub atau apa. Tetapi apakah reaksi masyarakat saat ini itu apakah sudah ditanggapi itu seperti belum oleh gubernur saat ini," ucapnya.
Meski begitu, DPRD DKI Jakarta akan mencoba merespons aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan tarif PAM golongan rumah tangga penghuni rusun.
Ismail menyebutkan, bakal mengusulkan ke Ketua Komisi B agar menjadwalkan pemanggilan terhadap PAM Jaya dan dinas terkait terkait permasalahan tersebut.
"Saya fikir itu adalah hak preogratif Gubernur apakah cepat menanggapi atau tidak tetapi dari sisi kita legislatif di DPRD wajib untuk segera merespons keresahan masyarakat akibat kenaikan tarif ini dengan cara memanggil tentunya instansi terkait," jelas dia.
Massa yang merupakan penghuni Rumah Susun (Rusun) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Dalam penyampaian orasinya, Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan, aksi ini menyoal Keputusan Gubernur (Kepgu) DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
"Kami sudah buat puluhan laporan masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi," kata Adjit di depan Balai Kota.
Menurut dia, Gubernur Pramono Anung keliru dalam membuat kepgub yang memasukkan warga penghuni rumah susun apartemen masuk golongan pelanggan K III.
Golongan pelanggan K III setara dengan mal dan hunian hewah, sehingga tarif air yang dikenakan ke warga sebesar Rp21.550 per kubik.
Jauh dibanding penghuni rusun pelanggan rumah tangga di atas menengah dan rusun mewah sebesar Rp17.500 per kubik.
”P3RSI berharap aksi ini membuka ruang dialog dan mendorong revisi kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan sosial," jelas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.