Janji Lapas Cipinang Berantas Handphone Ilegal Saat Napi Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak
Gaung pemberantasan peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur belum terbukti.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus Prostitusi anak online yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) pada Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan AN menggunakan handphonenya untuk menjajakan anak-anak berstatus pelajar secara online, modusnya membuat grup open BO di media sosial.
Saat diamankan Polda Metro Jaya di sel Lapas Kelas I Cipinang, penyidik mengamankan barang bukti berupa handphone dan akun media sosial mempromosikan anak-anak.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo terkait bagaimana cara AN bisa menggunakan handphone dari dalam sel.
Tapi hingga berita ditulis orang nomor satu di jajaran Lapas Kelas I Cipinang tersebut urung merespons terkait kasus AN yang dapat leluasa menggunakan handphone selundupan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.