Janji Lapas Cipinang Berantas Handphone Ilegal Saat Napi Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak

Gaung pemberantasan peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur belum terbukti.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
KOMPAS.com/NURSITA SARI
NAPI DALANG PROSTITUSI - Lapas Cipinang. KPAI mengecam kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan prostitusi anak dari dalam sel. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus Prostitusi anak online yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) pada Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan AN menggunakan handphonenya untuk menjajakan anak-anak berstatus pelajar secara online, modusnya membuat grup open BO di media sosial.

Saat diamankan Polda Metro Jaya di sel Lapas Kelas I Cipinang, penyidik mengamankan barang bukti berupa handphone dan akun media sosial mempromosikan anak-anak.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo terkait bagaimana cara AN bisa menggunakan handphone dari dalam sel.

Tapi hingga berita ditulis orang nomor satu di jajaran Lapas Kelas I Cipinang tersebut urung merespons terkait kasus AN yang dapat leluasa menggunakan handphone selundupan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved