Ngaku Tukang Furnitur, Pria di Tambora Tipu Warga hingga Rp171 Juta untuk Judi Online
Seorang warga menjadi korban penipuan setelah mencoba mencari jasa pembuatan furniture melalui grup media sosial.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Tribunjakarta/Elga Hikari Putra
KASUS PENIPUAN - Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami membeberkan penipuan yang dilakukan modus proyek pengerjaan furniture dengan total kerugian mencapai Rp 171 juta.
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang diberikan korban ternyata tidak digunakan untuk pembuatan furniture, melainkan untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari pelaku.
"Ternyata uangnya ini digunakan pelaku untuk main judi dan kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.