Ketua RW Gen Z di Pademangan

Beda Kolaborasi 2 Gen Z ke Senior: Ketua RW Muda Buat Program Unggulan, Wanita Ini Bersekutu Korupsi

Tri Krisna menjadi ketua RW di Pademangan Jakarta Utara sementara Nur Afifah menjadi politisi termuda meski dirinya berakhir tersandung korupsi.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua anak muda yang berasal dari generasi z ini menjadi sorotan publik karena profesi yang dijalaninya. Mereka bernama Tri Krisna Murti (20) dan Nur Afifah Balqis (24).

Tri Krisna menjadi ketua RW di Pademangan Jakarta Utara sementara Nur Afifah menjadi politisi termuda meski dirinya berakhir tersandung korupsi.

Ada dua perbedaan mencolok antara mereka berdua dalam bekerja sama dengan seniornya di lingkungan kerja.

Sebagai ketua RW, Tri Krisna berkolaborasi dengan 11 ketua RT yang sebagian besar diketuai oleh orang-orang jauh lebih tua demi kemajuan lingkungannya.

Karena itu, Krisna harus bisa beradaptasi dan berdiplomasi, mencocokkan kepentingan semuanya agar satu suara, antara yang tua dan yang muda.

"Saya memberanikan diri aja dan menyatukan pikiran dengan mereka yang lebih tua, bertukar pikiran. Apa aja sih keluhan mereka sebagai RT selama ini, itu yang akan kami tampung dan akan kami jadikan program ke depannya," ucapnya.

Meski sempat diremehkan karena usia muda, Krisna membuktikan kemampuannya lewat berbagai inisiatif dan program yang dirasakan langsung manfaatnya oleh warga.

Di bawah kepemimpinan Krisna, RW 02 Pademangan Barat kini memiliki dua program unggulan yakni Posyandu Remaja dan pembatasan jam malam.

Posyandu Remaja adalah program yang berfokus pada kesehatan fisik dan mental anak muda, termasuk pengecekan kesehatan dan kerja sama dengan BNNP DKI untuk tes urin.

Krisna juga membuat aturan pembatasan jam malam untuk remaja, demi mencegah tawuran. 

"Dulu daerah sini sempat rawan, tapi sekarang sudah jauh lebih tertib," ungkapnya.

Tak hanya itu, jumlah petugas keamanan di wilayahnya ditambah dari dua menjadi enam orang.

Ia juga berencana memasang CCTV di setiap RT.

Sementara itu, Nur Afifah Balqis yang merupakan wanita Gen Z ini juga berkolaborasi dengan para seniornya di politik. 

Namun, ia justru bersekutu secara rahasia demi sebuah kejahatan korupsi.

Kala itu, Nur Afifah bekerja sama dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud yang berusia 37 tahun. 

Abdul Gafur kala itu memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pekerjaan itu di antaranya untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan, seperti perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.

Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Abdul Gafur.

Sementara, Nur Afifah Balqis diduga berperan untuk mengelola uang hasil suap. Uang-uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.

“Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.

“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.

Nur Afifah pun akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.

Dari OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kemudian, tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Adapun tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (TribunJakarta.com/Kompas.com).

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved