Hasil Seleksi Rekrutmen PPSU Segera Diumumkan, Gubernur Pramono Minta Maaf Tak Semua Orang Diterima
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, proses rekrutmen PPSU saat ini sudah masuk tahap seleksi di tingkat wali kota.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, proses rekrutmen PPSU saat ini sudah masuk tahap seleksi di tingkat wali kota.
Hasil seleksi di tingkat wali kota ini kemudian bakal dilaporkan kepada Gubernur Pramono sebelum diumumkan di akhir Juli 2025 mendatang.
“Jadi (proses rekrutmen) PPSU ini sekarang di wali kota, nanti laporan terakhir baru ke saya,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dalam proses rekrutmen pasukan oranye ini, Pramono mengakui tak bisa memuaskan seluruh pendaftaran lantaran ada keterbatasan slot.
Adapun untuk saat ini, slot yang dibuka untuk rekrutmen PPSU hanya 1.023 saja.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat memahami bahwa tak bisa semua pelamar diterima bekerja.
“Memang sekarang ini pastilah ada protes, enggak semua orang bisa diterima di PPSU,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, proses pendaftaran rekrutmen PPSU sudah dibuka pada 23 Juni hingga 26 Juni lalu dengan jumlah 1.023 orang untuk 239 kelurahan.
Kemudian, seleksi administratif dilakukan pada periode 27 Juni hingga 30 Juni 2025 dan dilanjutkan seleksi teknis/keterampilan pada 30 Juni sampai 11 Juli 2025.
Selanjutnya, pengumuman akhir pelamar yang diterima bekerja akan diumumkan serentak oleh masing-masing kelurahan pada 31 Juli mendatang.

Melansir Kompas.com, PPSU memiliki tujuan untuk menjaga dan merawat prasarana dan sarana umum yang rusak, dan mempercepat kembali fungsinya.
Tiap kelurahan memiliki pasukan oren dengan jumlah yang berbeda tergantung dengan kebutuhannya.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2016, setiap petugas PPSU tingkat kelurahan akan mendapatan gaji atau penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.