MUI Desak Pemerintah Bersikap soal Sound Horeg, Sebut Bisa Merusak Harmoni

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemeirntah bersikap tegas terkait sound horeg.

Kompas.com/MOH.ANAS
SOUND HOREG PASURUAN - Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan tetap menghadirkan sound horeg di acara bersih desa meski sudah ada imbauan larangan dari pihak kepolisian. Acara berlangsung pada Minggu (20/07/2025) hingga Senin dini hari.(Kompas.com/MOH.ANAS) 

TRIBUNJAJARTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemeirntah bersikap tegas terkait sound horeg.

Seperti diketahui, sound horeg merupakan pertunjukan musik berupa seperangkat sistem audio yang dirangkai di belakang truk dan menghasilkan suara yang sangat keras hingga menggetarkan bangunan di sekitarnya.

Sound horeg sering kali ditampilkan di acara hajatan, pawai atau karnaval dengan mengelilingi satu daerah tertentu.

Karena ukurannya yang besar dan dentuman suaranya yang keras, tidak sedikit kasus sound horeg merusak bangunan rumah warga hingga fasilitas umum seperti gapura dan lampu penerangan jalan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan, sound horeg yang ramai berkembang di daerah Jawa Timur itu meresahkan masyarakat.

"Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni, merusak kenyamanan, dan ketertiban umum," kata Asrorun usai acara Milad ke-50 MUI di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Asrorun berharap pemerintah bisa menimbang manfaat dan mudarat sound horeg dari sisi yang lebih luas.

"Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," ucapnya.

"Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, MUI Pusat bisa memahami keresahan masyarakat akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak buruk sound horeg tersebut. Sebab berdasarkan hasil penelaahan, suara yang dihasilkan sound horeg terbukti melebihi dari batas atas suara yang baik untuk didengar.

Artinya kata dia, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terhadap kesehatan seseorang. Sound horeg ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif," bebernya.

Kendati demikian ia menyadari masalah utamanya bukan hanya soal suara. Ia mempersilakan jika sound horeg digunakan untuk kegiatan lain yang lebih baik. 

"Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan, ya," tandasnya.

Fatwa haram MUI Jatim Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengharamkan sound horeg jika dalam praktiknya terdapat unsur kemudaratan pada Minggu (13/7/2025).

Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, ini merespon fenomena sound horeg yang belakangan ini mengundang kontroversi.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyatakan, kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved