Kerahkan Ekskavator, Petugas Bongkar Belasan Bangunan Liar yang Okupasi Bantaran Kali Sunter di Koja
Petugas gabungan Tiga Pilar Kecamatan Koja menertibkan bangunan liar yang mengokupasi bantaran Kali Sunter di wilayah Jakut.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Petugas gabungan Tiga Pilar Kecamatan Koja menertibkan bangunan liar yang mengokupasi bantaran Kali Sunter di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (28/7/2025).
Dengan mengerahkan alat berat ekskavator, petugas membongkar 19 bangunan semi permanen yang menduduki Jalan Inspeksi Kali Sunter belasan tahun lamanya.
Pantauan di lokasi, penertiban bangunan liar ini dimulai sejak sekitar pukul 8.30 WIB, Senin pagi.
Ratusan petugas gabungan yang didominasi Satpol PP bergerak ke lokasi penertiban yang berdekatan dengan Pasar Ular Plumpang itu.
Titik pertama yang disasar petugas adalah sebuah warung kelontong di bantaran Kali Sunter.
Ternyata, ketika didatangi petugas pagi tadi, pemilik warung masih berdiam di dalamnya.
Pemilik warung yang merupakan seorang wanita paruh baya itu menangis ketika petugas hendak membongkar tempat usahanya yang berdiri di atas bantaran kali.
Wanita yang diketahui bernama Sitihoni Ritonga itu meminta petugas untuk tidak membongkar warungnya.
Karena terus menangis, petugas Satpol PP wanita yang turut serta dalam penertiban itu pun menuntun Sitihoni meninggalkan warungnya.
Tak lama berselang, ekskavator milik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta pun dikerahkan untuk membongkar warung itu.

Ekskavator juga dipakai untuk membongkar belasan bangunan semi permanen lainnya yang masih berdiri di bantaran kali.
Camat Koja Rizal Khadafi mengatakan, penertiban bangunan liar ini menyasar belasan lapak semi permanen di bantaran Kali Sunter yang meliputi tiga wilayah RW, yakni RW 04, RW 10, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan.
"Ini merupakan upaya kita untuk menegakkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di mana dilarang mendirikan bangunan di sepanjang bantaran kali," kata Rizal didampingi Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan dan Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto.
Menurut Rizal, penertiban bangunan liar tersebut dilakukan untuk penataan kawasan dan persiapan pembangunan lanjutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.