Pemprov DKI Diminta Tegas, Coret Bantuan Penerima Bansos yang Main Judol
Anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, meminta Pemprov menanggapi serius laporan banyaknya penerima bansos yang main judol.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, meminta Pemprov menanggapi serius laporan banyaknya penerima bansos yang menggunakan uangnya untuk judi online.
Diketahui, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 15 ribu warga Jakarta penerima bansos bermain judol dengan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 67 miliar.
“Kami prihatin dengan banyaknya jumlah warga Jakarta yang bermain judol. Padahal, tidak sedikit merupakan penerima bansos," kata Kevin, Senin (28/7/2025).
Menurut Kevin, warga penerima bansos yang bermain judol telah merugikan dirinya sendiri dan tidak sensitif terhadap perasaan orang lainnya.
Sebab, bansos semestinya digunakan untuk membantu kehidupan warga yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Seharusnya, bansos ini tidak disalahgunakan apalagi untuk bermain judi online,” ujarnya.
“Ini merupakan tindakan tidak sensitif yang bukan hanya merugikan diri sendiri. Sikap itu juga menciderai perasaan banyak orang yang kini membutuhkan bansos untuk memenuhi berbagai kebutuhannya,” sambungnya.
Kevin mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mendata para penerima bansos yang bermain judol.
Anggota Komisi A itu meminta agar para pelaku ditarik bantuannya supaya mendapatkann efek jera dari perbuatannya.
“Pertama, Pemprov DKI harus mendata siapa saja penerima bansos yang bermain judol. Para pelaku judol yang menggunakan dana bansos harus menerima konsekuensi yang seharusnya. Bansos untuk orang-orang seperti itu harus dihentikan," ujar Kevin.
Ia mengusulkan bansos baru bisa kembali diberikan jika para pelaku judol itu sudah menyadari dan menyesali perbuatannya.
“Tidak hanya itu, mereka juga harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kendati demikianpun, para mantan pelaku juga harus diawasi terus-menerus, jaga-jaga mereka mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” lanjutnya.
Kevin mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan PPATK dalam hal memeroleh informasi-informasi yang dibutuhkan sekitar transaksi dari rekening para pelaku judol.
“Dalam hal ini, Pemprov DKI mungkin bisa berkoordinasi dengan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi rekening para terduga pelaku judol,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.