15 Ribu Penerima Bansos DKI Main Judi Online, DPRD Desak Pemprov Tarik Bantuan

15 ribu warga Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) kedapatan bermain judi online (judol) dengan total nilai transaksi mencapai Rp67 M.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi petugas bersiap salurkan paket bantuan sosial (bansos) - 15 ribu warga Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) kedapatan bermain judi online (judol) dengan total nilai transaksi mencapai Rp67 M. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Temuan mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada lebih dari 15 ribu warga Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) kedapatan bermain judi online (judol) dengan total nilai transaksi mencapai Rp67 miliar.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersikap tegas terhadap para pelaku.

“Kami prihatin dengan banyaknya jumlah warga Jakarta yang bermain judol. Apalagi, tidak sedikit di antaranya merupakan penerima bansos. Pemprov DKI harus bertindak tegas untuk menanggapi dan mengatasi permasalahan ini,” kata Kevin, Rabu (30/7/2025).

Kevin menilai tindakan para penerima bansos yang menggunakan bantuan untuk bermain judi online bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menciderai rasa keadilan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan.

“Bansos diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi. Seharusnya tidak disalahgunakan apalagi untuk berjudi,” tegasnya.

Kevin mendesak Pemprov DKI segera melakukan pendataan penerima bansos yang terlibat judi online. Menurutnya, bansos bagi pelaku harus dihentikan agar menimbulkan efek jera.

“Pemprov DKI harus mendata siapa saja penerima bansos yang bermain judol. Bansos untuk orang-orang seperti itu harus dihentikan. Nantinya bisa diberikan kembali jika mereka sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” jelas Kevin.

Namun demikian, ia menekankan agar mantan pelaku tetap diawasi agar tidak kembali melakukan tindakan serupa.

Selain itu, Kevin mendorong Pemprov DKI untuk menjalin koordinasi dengan PPATK guna memperoleh data transaksi yang lebih detail terkait penerima bansos yang terlibat.

Langkah tegas ini, kata Kevin, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program bansos dan memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Pemprov DKI bisa berkoordinasi dengan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi rekening para terduga pelaku judol,” tutup Kevin.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved