Cerita Kriminal
Penyebar Barcode Judi Online di Pesanggrahan Terima Upah Rp 100 Ribu Sekali Tempel
Pelaku penyebaran barcode judi online mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk setiap stiker yang ditempel.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pelaku penyebar stiker barcode judi online berinisial SH alias P di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang mendapat upah Rp100 ribu untuk setiap barcode yang ditempel.
- Pelaku menempelkan stiker di tempat umum seperti parkiran minimarket, warung kaki lima, dan SPBU.
- Barcode tersebut jika dipindai akan mengarah ke situs judi online yang diduga scam dan berpotensi mencuri data pribadi.
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Pelaku penyebaran barcode judi online mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk setiap stiker yang ditempel.
Pelaku berinisial SH alias P beraksi di wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Untuk upah per barcode ini, yang bersangkutan menyampaikan kepada kami, Rp 100 ribu," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam, Jumat (6/3/2026).
Seala mengungkapkan, pelaku menempelkan stiker di tempat-tempat umum seperti area parkir minimarket, warung kaki lima, dan SPBU.
Ia pun meminta masyarakat untuk waspada dengan tidak memindai barcode secara sembarangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan barcode-barcode agar jangan langsung men-scan, karena ini bisa menjadi scam. Scam yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri," ujar Seala.
Aksi pelaku SH terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, pelaku menempelkan stiker barcode di warung kopi (warkop) dan sejumlah sepeda motor.
BERITA TERKAIT
- Baca juga: Penyebar Barcode Judol di Pesanggrahan Ditangkap, Diduga Modus Penipuan Curi Data Pribadi
- Baca juga: Aksi Pria Misterius Tempel Stiker Barcode Judol di Pesanggrahan Jaksel, Ini Kata Polisi
- Baca juga: FAKTA Geger 602.000 Warga Jakarta Main Judol, Gubernur Pramono: Segera Kami Tertibkan!
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya