Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
Misteri Kematian Arya Daru: Susno Duadji Satu Suara Dukung Polisi, Eks Wakapolri Soroti Hal Krusial
Motif kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan masih menyisakan tanda tanya, meski sudah diumumkan oleh polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Motif kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan masih menyisakan tanda tanya, meski sudah diumumkan oleh polisi.
Dalam rilis hasil penyelidikan kematian diplomat muda ini, polisi menyebutkan bahwa korban meninggal dunia tanpa keterlibatan orang lain.
Kesimpulan ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya setelah dipaparkan semua hasil temuan dari pemeriksaan visum, uji labfor, digital forensik dan lain-lain melibatkan sejumlah ahli.
Dari hasil pengungkapan itu disoroti oleh dua sosok purawirawan Polri yang mempunyai jabatan penting.
Sosok pertama yakni mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru mendukung langkah polisi tak mempublikasikan motif di balik tragedi itu.
Namun, suara berbeda datang dari eks Wakapolri Oegroseno yang menyoroti satu hal krusial yang menurutnya tak boleh diabaikan dalam proses pengungkapan kasus.
Menurut Oegroseno, masih ada yang belum lengkap diungkap polisi terkait misteri kematian Arya Daru Pangayunan tersebut.
Satu hal yang disoroti adalah motif dibalik perbuatan yang membuat hilangnya nyawa Arya Daru.

"Ini menarik bagi seorang penyidik Polri ya, ke depan bahwa mengungkap motif itu juga bagian dari penyidikan yang jangan ditinggalkan," kata Oegroseno dikutip dari Youtube TV One, Selasa (29/7/2025).
Oegroseno juga menyinggung hasil pemeriksaan psikologi korban yang mengarah ke permasalahan mental individu korban.
"Apa yang tidak diberikan yang terbaik oleh negara kepada almarhum ?," kata Oegroseno.
"Mungkin kami tidak mengalami hal seperti itu, tapi kalau dia masih mengalami suatu keadaan yang katanya pernah konsultasi dengan psikolog, itu kira-kira kan yang tahu siapa nih ?," imbuhnya.
Hal ini menurutnya bisa menjadi pelajaran baru untuk ke depannya.
Selain itu, Oegroseno juga menilai Polisi tidak hanya melihat keterangan saksi dan ahli.
"Ini justru jadi pelajaran baru, justru penyidikan itu jangan hanya melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk ini bisa dikembangkan untuk mengungkap motif," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.