Dirut Food Station Tersangka
BREAKING NEWS Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Pramono Janji Tak Bakal Bekingi BUMD
Dirut Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan, Pramono Pernah Janji Tak Bakal Bekingi BUMD
TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga petinggi BUMD PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras premium oplosan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional dan Bisnis serta berinisial RP selaku Kepala Seksi Quality Control.
Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata dia.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan gelar perkara.
Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur dia, dikutip dari Wartakota.
Meski demikian, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Helfi menyebut, tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Selanjutnya, ketiga tersangka bakal diperiksa dalam tiga hari ke depan.
"Pemanggilan kami lakukan tiga hari sejak hari ini. Surat panggilan akan kami layangkan hari ini karena penetapan tersangka baru dilakukan kemarin," bebernya.
Sekadar informasi, polisi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap produk beras perusahaan tersebut.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa beras medium maupun premium yang diproduksi PT Food Station tidak memenuhi standar mutu.
"Ditemukan fakta-fakta penyidikan sebagai berikut, sampel beras premium merek Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Beras Sentra Pulen yang didapatkan dari beberapa lokasi di pasar tradisional dan retail modern, telah dilakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu SNI beras premium nomor 6128-2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Janji Pramono tak akan bekingi BUMD
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tak akan melindungi oknum-oknum yang bersalah dalam kasus beras oplosan yang turut menyeret BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.