'Pak Tom Lembong Welcome Home' Senyum Anies Baswedan Datangi Rutan Cipinang, Jokowi Singgung Inpres

Spanduk bertuliskan Pak Tom Welcome Home dibentangkan emak-emak di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025). Jokowi singgung inpres.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
SPANDUK PENDUKUNG TOM LEMBONG - Pendukung Tom Lembong yang menanti di depan Rutan Kelas I Cipinang menanti bebasnya eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Spanduk bertuliskan Pak Tom Welcome Home dibentangkan emak-emak di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025). Jokowi singgung inpres. 

Sementara itu, Zaid Mushafi, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebutkan, kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025).

“Betul, insya Allah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid, Kamis (31/7/2025). 

Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo. Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong

“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid. 

Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden. Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.

Pantauan di lokasi petugas Rutan Kelas I Cipinang tampak berjaga di depan pintu masuk, hanya mereka yang berkepentingan saja diperbolehkan masuk ke dalam Rutan.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi apakah Tom Lembong dapat dibebaskan hari ini kepada Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto.

Namun hingga berita ditulis Nugroho tak merespons apakah Tom Lembong dapat langsung dibebaskan hari ini setelah mengantongi abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Jawaban Jokowi

Sementara itu, Jokowi sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan angkat bicara. 

Ia menanggapi pembelaan kuasa hukum Tom Lembong yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden. Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian. 

"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).

Diketahui, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved