Pengamat Nilai Amnesti Hasto Buat Dukungan PDIP ke Prabowo Subianto Makin Kuat, Apa Respons Jokowi?
Keputusan Presiden Prabowo Subianto berikan amnesti Hasto Kristiyanto dinilai buat dukungan PDIP makin kuat. Apa respons Jokowi?
TRIBUNJAKARTA.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai membuat dukungan PDI Perjuangan makin kuat.
Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Dampak bagi pemerintah Prabowo hal ini akan memberikan stabilitas politik karena dukungan langsung atau tidak dari PDIP akan makin kuat," kata Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Iman saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, Arif juga berkomentar mengenai keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Ia menilai keputusan yang diambil Prabowo Subianto sudah tepat. Pasalnya, kata Arif, putusan pengadilan terhadap Tom Lembong telah melukai rasa keadilan publik.
Sedangkan soal amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Arif melihat Prabowo menggunakan hak preogratifnya lantaran pertimbangan politis.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Arif juga menyoroti pernyataan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sudah tepat.
Ia menuturkan penyidikan kasus ijazah Jokowi yang dihentikkan juga menuai sorotan publik.
"Apakah ada keterkaitan peristiwa hukum dan politik? Langsung atau tidak tentu ada fakfor politik sebab hukum merupakan produk politik," katanya.
Lalu apa respons Jokowi?
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo menilai keputusan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh konstitusi.
“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).
Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.
Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.
“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.
Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.
“Saya kira, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semuanya pasti sudah dihitung. Pemerintah pasti punya alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” jelas Jokowi.
Surat Prabowo Subianto
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.