Senyum Semringah Istri Tom Lembong Datangi Rutan Cipinang: Terima Kasih Tuhan

Senyum semringah Franciska Wihardja, istri Tom Lembong mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
SENYUM SEMRINGAH - Franciska Wihardja, istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved