Pendapat Anies dan Ahli Hukum Pidana Soal Tom Lembong yang Divonis 4,5 Tahun Penjara, Harusnya Bebas

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Ini kata Anies dan Ahli Hukum Pidana

Tribunnews
ANIES HADIR DI SIDANG TOM LEMBONG - Anies hadir langsung bersama beberapa tokoh lain yakni Rocky Gerung, Saut Situmorang, Refly Harun, Said Didu, dan eks Wakapolri Komjen (Purn) Ogroseno menyaksikan sidang vonis Tom Lembong. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis Majelis hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) hari ini, 

"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus dugaan importasi gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.

Tom yang pernah berkarier sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Kata Anies

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong.

Anies turut hadir langsung bersama beberapa tokoh lain yakni Rocky Gerung, Saut Situmorang, Refly Harun, Said Didu, dan eks Wakapolri Komjen (Purn) Ogroseno menyaksikan sidang vonis Tom Lembong.

Setelah persidangan Anies menyindir vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Tom Lembong.

"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan putusan ini," kata Anies kepada wartawan setelah sidang vonis Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved