Pendapat Anies dan Ahli Hukum Pidana Soal Tom Lembong yang Divonis 4,5 Tahun Penjara, Harusnya Bebas
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Ini kata Anies dan Ahli Hukum Pidana
Selain itu, Anies juga menilai kasus yang menjerat Tom Lembong bentuk kriminalisasi.
"Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" ucap Anies.
Ia mendukung jika nantinya Tom hendak menempuh upaya hukum selanjutnya agar bisa terbebas dari putusan kasus korupsi impor gula tersebut.
"Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya," katanya.
Harusnya Bebas atau Onslag
Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Tom Lembong.
Suhandi Cahaya menilai putusan terhadap Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa adalah putusan yang bagus.
Akan tetapi menurutnya, akan lebih baik lagi apabila majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.
"Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi putusannya haruslah bebas atau onslag," kata Suhandi, saat dihubungi Tribunnews lewat aplikasi WhatsApp, Jumat (18/7/2025).
Suhandi juga menyoroti Tom yang sudah dinyatakan oleh majelis hakim tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus importasi gula ini.
Adapun majelis hakim telah menyebut bahwa Tom tidak mendapat keuntungan saat membacakan pertimbangan hukum putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2025).
“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
Lantaran tidak mendapat keuntungan pribadi alias tidak menikmati hasil korupsi, Tom pun tak dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Akan tetapi, menurut Suhandi, justru hal tersebut juga harus dipertimbangkan untuk memvonis Tom Lembong bebas atau onslag.
"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri, maka hakim harus memutuskan bebas atau lepas," tegas Suhandi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Lebih Pilih Ferry Irwandi, Geisz Chalifah Sindir Teman Lama yang Kini Jadi Kaum Hipokrit |
![]() |
---|
Soroti Isu Krisis Hunian di Jakarta, Fraksi Golkar Singgung Program DP 0 Persen era Anies Baswedan |
![]() |
---|
Kebijakan Era Anies Bakal Dievaluasi, Gubernur Pramono Mau Hapus Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta? |
![]() |
---|
Catatan Kelam Jakarta: Lebih Parah Dibanding 2019 dan 2020, Kerusuhan 2025 Bikin Rugi Rp80 Miliar |
![]() |
---|
Anies Sindir Wakil Rakyat Buntut Tewasnya Affan Kurniawan, Oegroseno Sebelumnya Sudah Wanti-Wanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.