Pendapat Anies dan Ahli Hukum Pidana Soal Tom Lembong yang Divonis 4,5 Tahun Penjara, Harusnya Bebas

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Ini kata Anies dan Ahli Hukum Pidana

Tribunnews
ANIES HADIR DI SIDANG TOM LEMBONG - Anies hadir langsung bersama beberapa tokoh lain yakni Rocky Gerung, Saut Situmorang, Refly Harun, Said Didu, dan eks Wakapolri Komjen (Purn) Ogroseno menyaksikan sidang vonis Tom Lembong. 

Selain itu, Anies juga menilai kasus yang menjerat Tom Lembong bentuk kriminalisasi.

"Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" ucap Anies.

Ia mendukung jika nantinya Tom hendak menempuh upaya hukum selanjutnya agar bisa terbebas dari putusan kasus korupsi impor gula tersebut.

"Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya," katanya.

Harusnya Bebas atau Onslag

Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Tom Lembong.

Suhandi Cahaya menilai putusan terhadap Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa adalah putusan yang bagus.

Akan tetapi menurutnya, akan lebih baik lagi apabila majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.

"Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi putusannya haruslah bebas atau onslag," kata Suhandi, saat dihubungi Tribunnews lewat aplikasi WhatsApp, Jumat (18/7/2025).

Suhandi juga menyoroti Tom yang sudah dinyatakan oleh majelis hakim tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus importasi gula ini.

Adapun majelis hakim telah menyebut bahwa Tom tidak mendapat keuntungan saat membacakan pertimbangan hukum putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2025).

“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan, dikutip dari Kompas.com.

Lantaran tidak mendapat keuntungan pribadi alias tidak menikmati hasil korupsi, Tom pun tak dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. 

Akan tetapi, menurut Suhandi, justru hal tersebut juga harus dipertimbangkan untuk memvonis Tom Lembong bebas atau onslag.

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri, maka hakim harus memutuskan bebas atau lepas," tegas Suhandi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved