Tak Hanya Hasto, Presiden Prabowo Beri Amnesti Nenek 74 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya

Presiden Prabowo tak hanya berikan amnesti kepada PDIP Hasto Kristiyanto. Prabowo juga beri amnesti nenek 74 tahun. Ini kasus yang menjeratnya.

KOMPAS.com/ Nugraha Perdana/Dok. Lapas Pamekasan
TERIMA AMNESTI PRABOWO - Di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, seorang narapidana lanjut usia (lansia) berinisial J juga memperoleh kebebasannya. Tiga napi di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, bebas usah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). Tiga napi ini menjadi napi beruntung setelah muncul dari Hasto 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto tidak hanya memberikan amnesti kepada politikus PDIP Hasto Kristiyanto.

Prabowo juga memberikan pengampunan nenek berusia 74 tahun berinisial J.

Narapidana itu akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Sebagai informasi, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang memberikan pengampunan dan penghapusan total atas akibat hukum pidana bagi seseorang atau sekelompok orang. 

Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus hukuman, amnesti menghapuskan status hukum pidana itu sendiri. Kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan. 

Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar). 

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang Yunengsih menjelaskan kasus hukum yang menjerat J.

J divonis empat tahun penjara akibat kasus pemalsuan surat.

 "Pemberian amnesti kepada WBP berinisial J dilakukan dengan mempertimbangkan usianya yang sudah lanjut, sejalan dengan arahan presiden untuk mengedepankan aspek kemanusiaan," ungkap Yunengsih. 

Yunengsih menekankan, seluruh proses pengajuan hingga pembebasan dilakukan secara transparan dan tanpa biaya apa pun. 

"Amnesti ini bukan sekadar penghapusan hukuman, melainkan sebuah titik balik dan pengingat bahwa setiap individu berhak atas kesempatan untuk memperbaiki hidup," katanya.

Dua narapidana di Lapas Kelas I Malang juga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Dua narapidana berinisial KR dan YT bersama nenek J resmi dibebaskan pada Minggu (3/8/2025). 

Pembebasan ini dilakukan setelah ketiganya menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghapuskan status pidana dan sisa hukuman mereka secara penuh. 

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan KR dan YT sebelumnya terjerat dalam kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA). 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved