Cerita Kriminal

Aniaya hingga Paksa Anak Minum Air WC dan Cucian Kaki, Ayah di Demak Lalu Kirim Videonya ke Istri

Ayah berinisial ENC (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, AUH. 

Kompas.com
AYAH ANIAYA ANAK DI DEMAK - Seorang ayah berinisial ENC (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, AUH. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ayah berinisial ENC (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, AUH. 

Tak hanya memukul berulang kali, ENC bahkan memaksa anak perempuannya itu meminum air dari kloset dan air cucian kaki dari tempat ibadah. 

Aksi tersebut sengaja direkam ENC dan dikirim ke istrinya, lalu disebarluaskan hingga viral di media sosial Instagram. 

“(Video) yang dibagikan pelaku ini, tidak lain orang tuanya, dia juga di salah satu tempat dia disuruh minum air cucian kaki di salah satu tempat ibadah,” ujar Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Dipicu amarah karena panggilan teleponnya tidak direspons oleh sang istri, seorang ayah berinisial ENC (31) di Demak, Jawa Tengah, menjadikan anak kandungnya (AUH) yang baru berusia 5 tahun sebagai pelampiasan. 

Dalam video yang dilihat Kompas.com, Senin (4/8/2025), korban merintih kesakitan akibat dipukul. 

Namun ENC tak peduli dan tetap melakukan aksinya.

Dalam video yang berbeda, ENC merekam pengambilan air minum di kloset dengan gelas lantas memaksa AUH menghabiskan air tersebut. 

Motif Ayah Berbuat Keji

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, kejadian bermula ketika ENC mengajak anakya ke rumah saudara inisal R di Kabupaten Jepara pada Senin (21/7/2025) sore. 

Namun karena kemalaman, ENC memutuskan menginap di masjid daerah Mlongo bersama anaknya lantas ke rumah R esok hari. 

ENC bertamu ke rumah R hanya beberapa jam dan berpamitan pulang pada Selasa (22/7/2025) sore. 

Akan tetapi justru turun di daerah Pecangaan, Jepara. 

"Saat itulah tersangka menghubungi istri berkali-kali tidak direspon, di tepi jalan raya tersangka memvideokan memukul anak lantas dikirimkan ke WhatsApp istri," kata Hendrie, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025). 

"Kalau gak mau angkat Videocall, anakmu saya tampar," lanjut Hendrie, menirukan ancaman ENC, dalam video. 

Tak cukup sampai di situ, ENC juga mengajak anaknya ke wc Mushala di daerah tersebut dan mengambil air kloset dengan gelas. 

"Tersangka mengambil air dari dalam kloset WC, dengan gelas lalu memaksa anaknya sambil divideokan dan dikirimkan kepada istrinya sambil mengancam," katanya. 

Setelah itu, lanjut Hendrie, pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap anak dan video tersebut dikirimkan kepada istrinya melalui pesan WhatsApp.

Istri sempat membalas agar tidak memukul anak, namun panggilan video dari ENC sebanyak 3 kali lagi-lagi tidak diangkat lantas kemarahan tersebut dilampiaskan kepada anak dengan mengulangi pemukulan. 

"Pelapor (istri) merasa ketakutan kemudian datang ke Polres Demak melaporkan adanya peristiwa kekerasan tersebut," ujar Hendrie. 

Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan, anak menjadi korban pelampiasan kemarahan suami karena susah dihubungi.

 "Ini terjadi ketika si pelaku ini menghubungi istrinya, ibu korban tidak bisa sehingga pelampiasannya ke anak," ucapnya. 

Dia menegaskan, ENC melakukan tindak kekerasan terhadap anak tersebut dengan sadar. 

"Setelah kami periksakan tidak ada gangguan kejiwaan," ujar Kuseni.

Kini polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti kasus kekerasan ayah kandung terhadap anak, termasuk gelas yang digunakan untuk mengambil air dari kloset. 

ENC terjerat Undang-undang Pelindung Anak, pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 72 juta.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved