Viral di Media Sosial
Pasang Lagu di Kafe Bayar Royalti, Bossman Mardigu Tagih Balik Pemilik Lagu: Bayar Biaya Promosi
Aturan royalti musik untuk usaha kafe dan restoran menuai respons dari Komisaris Utama Independen PT Bank BJB, Mardigu Wowiek Prasantyo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Aturan royalti musik untuk usaha kafe dan restoran menuai respons dari pegiat media sosial sekaligus Komisaris Utama Independen PT Bank BJB, Mardigu Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu.
Dalam postingannya terkait kebijakan itu yang diunggah pada Selasa (5/8/2025), ia bakal menagih balik kepada pemilik lagu jika lagu ciptaannya diputar di restoran miliknya.
Ia menganggap sebagai biaya promosi atas lagu yang diputar di restorannya.
"Kalau nyetel di resto gue, gue tagih yang punya lagu dengan nilai yang sama, BAYAR BIAYA PROMOSI, komen," tulisnya dikutip dari Instagram resminya.
Postingan Mardigu pun menuai banyak komentar dari warga net.
Tak sedikit yang mendukung pernyataannya tersebut.
"Sependapat itu maksud saya, media promosi yang harusnya gratis, ini malah yang promosiin disuruh bayar. Aneh enggak ya, tapi apakah harus sudah mulai terbiasa dengan kebijakan-kebijakan seperti ini," tulis @abduldhayeri.
"Promosi juga yak buat lagunya. Harus ada win win solution sih," tulis @igoy_yogi89.
"Padahal kalau kita sering putar lagunya si artis atau grup band toh mereka jadi terkenal. Branding gratisan terkenal, ya sudah enggak usah nyetel lagu mereka. Nyetel standup komedi aja," tulis @ndrie_cus.
Sebelumnya diberitakan, aturan royalti musik untuk penggunaan komersial seperti di kafe dan restoran terus menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Di tengah simpang siur informasi mengenai tarif yang dianggap bisa mencapai Rp 120.000 per kursi, banyak yang beralih menggunakan rekaman suara alam sebagai alternatif. Namun, langkah ini ternyata bukanlah solusi untuk terbebas dari kewajiban membayar.
Kebingungan ini dirasakan langsung oleh para pengusaha di lapangan.
Salah satunya adalah Rifkyanto Putro, pemilik kedai kopi di Yogyakarta, yang mengaku kesulitan memahami skema perhitungan tarif royalti musik.
"Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” ujar Putro kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Rifkyanto mengaku sudah mengetahui adanya aturan pembayaran royalti untuk pemutaran lagu di tempat umum sejak tahun 2016.
Di tengah Isu Ijazah Palsu Jokowi, Menantu SBY Justru Pamer Momen Wisudaan: Lulusan S1 di FE Unpad |
![]() |
---|
5 Fakta Bentrok Massa Tolak Kenaikan PBB vs Satpol PP di Pati, Bupati Diteriaki: Sudewo Pulang Aja |
![]() |
---|
Kisah Bripka Rian, Polisi Nyambi Jadi Badut di Bangka Belitung, Rela Tak Dibayar di Acara Anak Yatim |
![]() |
---|
Pemilik Porsche Cari Sopir Truk yang Tabrak Mobilnya, Sempat Viral Usai Maafkan dan Tak Minta Ganti |
![]() |
---|
SOSOK Annisa Yudhoyono, Alumnus S1 Jurusan Tersusah di FE Unpad: Lulusannya Paling Sial Jadi Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.