Viral di Media Sosial

Pasang Lagu di Kafe Bayar Royalti, Bossman Mardigu Tagih Balik Pemilik Lagu: Bayar Biaya Promosi

Aturan royalti musik untuk usaha kafe dan restoran menuai respons dari Komisaris Utama Independen PT Bank BJB, Mardigu Wowiek Prasantyo.

Tribunnews dan PIXABAY/ pexels
RESPONS MARDIGU BOSSMAN - Mardigu merespons terkait aturan pemasangan lagu di kafe dan restoran diminta bayar royalti. (Tribunnews dan PIXABAY/ pexels). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aturan royalti musik untuk usaha kafe dan restoran menuai respons dari pegiat media sosial sekaligus Komisaris Utama Independen PT Bank BJB, Mardigu Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu

Dalam postingannya terkait kebijakan itu yang diunggah pada Selasa (5/8/2025), ia bakal menagih balik kepada pemilik lagu jika lagu ciptaannya diputar di restoran miliknya. 

Ia menganggap sebagai biaya promosi atas lagu yang diputar di restorannya. 

"Kalau nyetel di resto gue, gue tagih yang punya lagu dengan nilai yang sama, BAYAR BIAYA PROMOSI, komen," tulisnya dikutip dari Instagram resminya. 

Postingan Mardigu pun menuai banyak komentar dari warga net. 

Tak sedikit yang mendukung pernyataannya tersebut.

"Sependapat itu maksud saya, media promosi yang harusnya gratis, ini malah yang promosiin disuruh bayar. Aneh enggak ya, tapi apakah harus sudah mulai terbiasa dengan kebijakan-kebijakan seperti ini," tulis @abduldhayeri.

"Promosi juga yak buat lagunya. Harus ada win win solution sih," tulis @igoy_yogi89. 

"Padahal kalau kita sering putar lagunya si artis atau grup band toh mereka jadi terkenal. Branding gratisan terkenal, ya sudah enggak usah nyetel lagu mereka. Nyetel standup komedi aja," tulis @ndrie_cus. 

Sebelumnya diberitakan, aturan royalti musik untuk penggunaan komersial seperti di kafe dan restoran terus menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

Di tengah simpang siur informasi mengenai tarif yang dianggap bisa mencapai Rp 120.000 per kursi, banyak yang beralih menggunakan rekaman suara alam sebagai alternatif. Namun, langkah ini ternyata bukanlah solusi untuk terbebas dari kewajiban membayar.

Kebingungan ini dirasakan langsung oleh para pengusaha di lapangan.

Salah satunya adalah Rifkyanto Putro, pemilik kedai kopi di Yogyakarta, yang mengaku kesulitan memahami skema perhitungan tarif royalti musik.

"Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” ujar Putro kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025).

Rifkyanto mengaku sudah mengetahui adanya aturan pembayaran royalti untuk pemutaran lagu di tempat umum sejak tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved