Viral di Media Sosial

Mahfud MD Heran Silfester Tak Kunjung Dibui Sejak 2019, Nicho Silalahi Ungkit 'Iblis' dan 'Malaikat'

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD heran relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
BICARA SOAL IJAZAH PALSU JOKOWI - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat diwawancarai terkait pemeriksaan dirinya soal kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD heran relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Padahal Silfester Matutina sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, pada 2019.

Namun hingga kini atau enam tahun kemudian, Silfester Matutina, tidak juga dieksekusi kejaksaan atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut.

"Banyak yg heran. Seorang yg sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di akun X resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).

Mahfud MD lalu menyinggung Kejagung yang memiliki tim khusus untuk menangkap buronan.

"Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" kata Mahfud.

Mahfud MD juga menyinggung pernyataan Silfester yang mengatakan tidak dieksekusi karena ia sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Menurut Mahfud dalam kasus pidana dan sudah inkrah tidak ada lagi kata damai.

"Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK. Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani?" tanya Mahfud.

"Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi," kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud MD ditanggapi beragam netizen.

"Ya biasa prof. Kalao org2 yg jd ternak pak Mulyono gaka da ijazah mah aman prof. Beda dgn masy biasa..," kata akun @dedi_militan.

"@mohmahfudmd bner2 jls yg lengserkan gus dur eaktu dlu termasuk bu mega .kq dbilah aja pak ...dlu kn waktu taun sgtuan bapak jadi menko polhukam kq baru bangun," kata @AinurRi03754726.

"Maklumlah .. pada bermental juragan jadi negara dianggap perusahaan dan mikirnya pakai udel ..," ujarnya @ehpurwa.

"Prof. Segera di Kejagung Beresin semua yg kurang tepat," tambah akun @Solikun89160803.

"Jadi gk heran prof knp dy plg getol membela junjunganya," kata akun @Hadisap26673863.

"Menko polhukam waktu itu lagi tidur ....," kata akun @FajarGultom5.

Atas sindirian Mahfud MD ke Kejagung, aktivis sekaligus pegiat media sosial Nicho Silalahi juga berkomentar sangat keras menyudutkan Mahfud MD di akun X Mahfud MD.

Nicho berkomentar di postingan Mahfud MD lewat akun X nya  @Nicho_Silalahi.

Menurut Nicho, tidak dieksekusinya Silfester Matutina tidak lepas karena Mahfud MD yang menjabat Menkopolhukam waktu itu diam saja.

"Padahal saat itu Anda Pak @mohmahfudmd yang menjadi Menkopolhukam sebelum mundur 1/2/2024 untuk menjadi Cawapres, Kenapa Muncungmu Diam Selama Itu ?" kata Nicho.

Bahkan Nicho mengatakan teringan ocehan Mahfud soal malaikat menjadi iblis jika masuk ke pemerintahan Indonesia.

"Aku jadi teringat ocehan mu dulu yang mengatakan 'Malaikat Bisa Jadi Iblis Jika Masuk di Sistem Pemerintahan Indonesia'. Jadi Pertanyaan ku 'Apa Iblis Kembali Jadi Malaikat Keluar Dari Sistem Pemerintahan Indonesia'?" kata Nicho.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan. 

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.

Dalam kasus itu Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.

Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
 
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved