Dipolisikan Kasus Penggelapan, Manajemen Gold's Gym Disebut Tak Bayar Iuran BPJS Karyawan
Manajemen Gold's Gym diduga tak bayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para karyawan. Pusat kebugaran itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Manajemen pusat kebugaran Gold's Gym diduga tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan para karyawannya.
Kuasa hukum korban, Kurniadi Nur, mengatakan tunggakan iuran BPJS itu telah berlangsung selama setahun.
Padahal, ia menyebut gaji karyawan telah dipotong untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Untuk karyawan, ternyata setelah kami pelajari berkas, karyawan yang telah bekerja belasan tahun, 14 tahun lamanya, salah satu klien kami, itu kami dapatkan bukti bahwa setahun iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang telah dipotong dari gaji mereka dalam setahun ini, itu tidak disetorkan Disnaker," kata Kurniadi, Rabu (6/8/2025).
Kurniadi menuturkan, temuan itu menjadi salah satu alasan para karyawan melaporkan manajemen Gold's Gym ke Polda Metro Jaya.
"Jadi itu juga kami laporkan sebagai tindak pidana pengelapan yang dilakukan oleh pihak Gold's Gym," ujar dia.
Kurniadi menjelaskan, franchise Gold's Gym di Indonesia telah habis masa sewanya sejak Juni 2025. Informasi itu diperoleh Kurniadi dari salah satu kliennya yang diduga menjadi korban penipuan.
Namun, ia menyebut manajemen Gold's Gym tetap membuka pendaftaran member.
"Jadi saya pikir hal ini sudah diketahui oleh pihak manajemen Gold's Gym bahwa Gold's Gym akan berakhir di Juni. Tetapi sebelum itu Gold's Gym ini tetap menerima member dan menerima uang, uang PT dan biaya member yang saya pikir kita dapat kualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan dan pengelapan," ujar dia.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah member yang telah mendaftar untuk jangka waktu dua tahun dan baru menggunakan fasilitas di Gold's Gym selama beberapa bulan.
"Fatalnya lagi yang member-member yang ambil dua tahun, dua tahun member, itu masih ada yang tersisa enam bulan, ada yang tersisa tujuh bulan, malah ada yang baru sebulan digunakan," ungkap Kurniadi.
Adapun Kurniadi memperkirakan kerugian korban mencapai miliaran Rupiah. Pasalnya, ada korban yang juga menggunakan jasa personal trainer.
"Kami menaksir kerugian, kalau untuk member saja itu, misalnya kita hitung semuanya ya, di luar dari yang melakukan upaya hukum ini, itu sampai miliaran Rupiah. Apalagi ada per orang itu, misalnya ada yang namanya personal trainer itu agak lumayan banyak. Ada yang sampai Rp 48 juta per 100 sesi, ada yang Rp 37 juta," kata dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.