Misteri 6 Moge yang Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Diam-diam Polisi Sudah Bergerak Cek ETLE
Aksi nekat pengendara motor gede (moge) yang menerobos jalur Transjakarta di kawasan Jakarta Barat memicu kehebohan publik.
Para pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengatur bahwa pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan.
Misteri Pemilik 6 Moge?
Meski teknologi ETLE mampu menangkap pelanggaran secara otomatis, enam kendaraan moge belum dapat ditelusuri identitas pemiliknya.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas penegakan hukum terhadap kendaraan mewah yang kerap tidak terdaftar secara lengkap.
Pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci alasan ketidakcocokan data, namun proses penindakan tetap berjalan sesuai prosedur.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.