Syahganda Nainggolan Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2

Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong melalui amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukanlah yang terakhir.

Istimewa
KORBAN REZIM JOKOWI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Ferry Juliantono di kawasan Senayan Park Jakarta, Senin (7/4/2025) siang. Terkini, Syahganda mengaku diminta Dasco untuk mendaftar para korban rezi Jokowi untuk diberi amnesti dan abolisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta 1.116 orang lainnya melalui amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukanlah yang terakhir.

Hal itu disampaikan aktivis sekaligus intelektual publik, Syahganda Nainggolan, saat berbicara di channel Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis (7/8/2025). 

Syahganda mendapat informasi tersebut dari orang dekat Prabowo yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kemudian Pak Dasco bilang, 'Bang, kita akan lanjutkan untuk korban politik yang non koruptor, non-kasus koruptor, seperti saya, Habib Rizieq, apa segala. Insyaallah 17 Agustus, Bang, ya. Amnesti kedua gitu lho," kata Syahganda.

Pendiri Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle itu juga mengaku sudah menyetor 210 nama yang dianggap menjadi korban kasus politik karena dikriminalisasi.

"Pak Dasko minta saya untuk ngumpulkan lagi teman-teman yang korban-korban Jokowi yang sudah saya hitung di sini 210 orang ya, mungkin bisa lebih lagi," kata Syahganda.

"Saya kirim ke Pak Dasco tadi ya kan. Nah, mudah-mudahan bisa tambah lagi supaya ini juga dapat amnesti atau abolisi atau apapun namanya," lanjutnya.

Syahganda menyebutkan sejumlah nama yang masih tersangkut kasus pidana terkait politik, di antaranya Jumhur Hidayat dan Eggi Sudjana.

"Misalnya Jumhur, Jumhur sampai sekarang masih di Mahkamah Agung. Masih di Mahkam Agung kasusnya."

"Kasusnya Lieus Sungkharisma masih dianggap makar untuk kasus dia membela Presiden Prabowo. Eggi Sudjana masih dianggap makar belum selesai nih, banyak sekali, Kivlan Zen," paparnya.

Syahganda juga menyebut kasus Kilometer 50, yang seperti diketahui menewaskan 6 laskar FPI, karena beradu tembak hingga dibunuh di luar prosedur hukum oleh polisi.

Menurutnya, kasus tersebut harus dituntut balik atas nama persatuan.

"(Kasus Kilometer 50) itu mungkin satu klaster dengan Habib Rizieq ya. Insyaallah juga itu ditinjau ulang. Kita tuntut aja saya pikir gitu agar Presiden menunjukkan bahwa satu sisi urusannya persatuan ya yang belum tentu ideologis."

"Sisi lain dia harus menolong orang-orang korban politik di era Jokowi. Karena ideologis kan," katanya.

Hasto dan Tom

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang mana keduanya terjerat kasus korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved