Viral di Media Sosial

Alasan Silfester Matutina Bebas 6 Tahun, Refly Harun: Sederhana Bro, Ada Pengaruh Kekuasaan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut merespons kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina.

|
Instagram Refly Harun dan Tangkapan layar Kompas TV
ADA PENGARUH KEKUASAAN - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melihat bahwa Silfester belum dieksekusi karena bagian dari kekuasaan kala itu. (Instagram Refly Harun dan Tangkapan layar Kompas TV). 

Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang. (TribunJakarta.com/Kompas.com/KompasTV).

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved