Tak Pernah Reda, Permintaan Perlindungan ke LPSK Terus Naik dari Tahun ke Tahun
Jumlah korban dan saksi tindak pidana yang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jumlah korban dan saksi kasus tindak pidana yang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan berdasarkan data jumlah permohonan perlindungan pada tahun 2024 saja melonjak sekitar 34 persen dibanding tahun 2023.
"Pada tahun 2024 jumlah permohonan ditemukan LPSK mencapai 10.217, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 7.643 permohonan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Sabtu (9/8/2025).
Kenaikan permohonan perlindungan di tahun 2024 terjadi pada berbagai kasus tindak pidana, di antaranya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana kekerasan seksual anak (TPKSA).
Jumlah permohonan kasus TPPU tercatat melonjak tiga kali lipat, dari 2.774 permohonan pada tahun 2023 menjadi 6.035 permohonan di tahun 2024 dengan bentuk perlindungan fasilitasi restitusi.
"Untuk kasus TPKSA juga mengalami kenaikan 5 persen, dari 973 permohonan menjadi 1.018 permohonan. Kemudian untuk TPKS bukan anak meningkat 30 persen, dari 214 ke 278," ujarnya.
Achmadi menuturkan permohonan perlindungan terkait kasus tindak pidana penyiksaan juga mengalami peningkatan hampir tiga kali lipat, yakni dari 24 permohonan menjadi 73.
Jumlah permohonan ini dimungkinkan kembali bertambah pada tahun 2025, karena sejak Januari-Agustus 2025 saja LPSK mencatat sudah 8.522 permohonan dari para saksi dan korban.
Sementara bila ditotal sejak LPSK berdiri tahun 2008 hingga 2024 tercatat ada 45.511 permohonan perlindungan dari para korban, saksi, saksi pelaku, dan ahli yang diterima.
"Secara keseluruhan menunjukkan peningkatan kebutuhan dan kepercayaan masyarakat kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan," tuturnya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.