Silfester Matutina Belum Dieksekusi Kejagung, Amien Rais Ungkit Jokowi: Hubungan Saling Menutupi
Amien Rais mengungkit Jokowi dalam kasus yang menjerat Silfester Matutina. Ia menilai hubungan keduanya saling menutupi.
"Nah, karena kuku Jokowi masih menancap di kejaksaan ketika wartawan bertanya kapan Silfester akan diringkus dan dikirim ke penjara, jubir kejaksaan bilang kurang lebih akan kita pelajari harap bersabar," sambung Amien Rais.
Oleh karena itu, Amien Rais menilai publik tidak salah bila berspekulasi bahwa Jokowi masih disegani oleh kejaksaan yang reputasinya makin jeblok karena belum mengeksekusi Silfester Matutina.
"Nah, Saudara-saudaraku, hubungan Jokowi dan Silvester itu adalah hubungan antara dua tukang bohong. Hubungan saling menutupi dan saling menguntungkan. Tapi itu mau mereka berdua ya. Jadi maunya mereka berdua itu ya. Tapi tidak terutup kemungkinan lain. Dua-duanya dijebloskan ke penjara. Silvester dulu lantas entah kapan baru Mas Mulyono," kata Amien Rais.
"Jadi ini komentar saya ya. Mudah-mudahan prosesnya lancar ya. Kemudian dua-duanya harus dikenakan hukuman yang setimpal," imbuhnya.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Kejagung Bakal Eksekusi
Kejagung bakal eksekusi Silfester Matutina Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut membuat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara tetap harus menjalani hukumannya, meski mengeklaim sudah berdamai dengan JK.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan tetap mengeksekusi putusan yang memvonis Silfester Matutina 1 tahun 6 bulan penjara.
Ia menjelaskan, jaksa mungkin akan mempertimbangkan jika perdamaian antara JK dan Silfester Matutina terjadi sebelum penuntutan.
Namun faktanya, saat ini kasus penghinaan kepada JK itu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," ujar Anang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/AMIEN-RAIS-UNGKIT-SILFESTER-matutina.jpg)