Viral di Media Sosial

Sindiran Pedas Pengacara Roy Suryo Cs: Kejaksaan Seperti Dilempar Kotoran oleh Silfester Matutina

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, melemparkan sindiran pedas terkait lamanya proses eksekusi terhadap Ketua Solmet, Silfester Matutina.

Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
SEGERA DIEKSEKUSI - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta agar Silfester Matutina segera dieksekusi oleh kejaksaan. Pasalnya, Silfester yang divonis penjara sejak tahun 2019 belum menjalani hukuman. (Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, melemparkan sindiran pedas terkait lamanya proses eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Khozinudin mengatakan negara seakan dipermalukan oleh Silfester yang sudah berstatus terpidana sejak tahun 2019. 

"Kasihan nih kejaksaan hari ini seperti dilempar kotoran oleh Silfester Matutina, seolah-olah negara kalah," katanya seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang di YouTube pada Senin (11/8/2025). 

Ahmad Khozinudin melanjutkan eksekusi terhadap Silfester semestinya segera dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Dalam konteks ini, ia mengatakan tidak membela atau menyudutkan aparat penegak hukum. 

Namun, eksekusi harus dilakukan karena vonis telah dijatuhkan. 

"Mana mungkin kita menyatakan aparat tidak boleh mengeksekusi? Karena itu kewenangan dan tugasnya. Kecuali kalau masih tahap penyelidikan, masih ada perbedaan pandangan kan mana yang benar mana yang salah, ini sudah putusan dan putusan sudah diuji," katanya. 

Datangi Polda Metro, Ahmad Khozinudin minta Silfester segera dieksekusi

Ahmad Khozinudin bersama kliennya, Roy Suryo Cs sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (11/8/2025). 

Saat ditemui wartawan, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.

Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dan telah divonis 1,5 penjara pada 2019.

"Yang harus disegerakan dan ini sudah berkekuatan hukum tetap adalah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah diterbitkan di 2019 lalu yang berkaitan dengan vonis kepada terpidana saudara Silfester Matutina yang sudah diganjar dengan 1 tahun dan 6 bulan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Khozinudin menuturkan, pihaknya sudah berupaya mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk meminta Silfester segera dijebloskan ke penjara. Namun, eksekusi itu tak kunjung dilakukan.

"Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut. Padahal kami sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 yang lalu," ujar dia.

Menurut dia, sikap Kejari Jakarta Selatan tersebut bisa menurunkan wibawa hukum dan kepercayaan publik.

Terlebih saat ini Silfester menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved