Viral di Media Sosial

Sindiran Pedas Pengacara Roy Suryo Cs: Kejaksaan Seperti Dilempar Kotoran oleh Silfester Matutina

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, melemparkan sindiran pedas terkait lamanya proses eksekusi terhadap Ketua Solmet, Silfester Matutina.

Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
SEGERA DIEKSEKUSI - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta agar Silfester Matutina segera dieksekusi oleh kejaksaan. Pasalnya, Silfester yang divonis penjara sejak tahun 2019 belum menjalani hukuman. (Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim). 

"Jangan sampai ada anggapan klien kami yang baru penyidikan saja dikejar-kejar begitu rupa dengan panggilan yang luar biasa, tetapi orang yang sudah berstatus sebagai terpidana dan seharusnya sudah di penjara justru masih bisa berkeliran bebas di mana-mana," ungkap Khozinudin.

"Bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN. Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," imbuh dia.

Tak halangi eksekusi meski ajukan PK

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.

Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025. 

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.

“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.

Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut.

Ia menyebut, ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester, kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut. (Kompas.com/TribunJakarta.com).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved