Biang Kerok Limbah Tinja di Jaktim Berulah Sejak 2022, Bikin Warga Resah Karena Bau Tak Sedap

Biang Kerok Limbah Tinja di Jaktim Berulah Sejak 2022, Bikin Warga Resah Karena Bau Tak Sedap

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
BIANG KEROK LIMBAH TINJA - Tiga truk tangki sedot tinja yang diamankan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Makasar, Jakarta Timur, Senin (11/8/2025). Perusahaan nakal biang kerok limbah tinja di kawasan Jakarta Timur itu ternyata sudah berulah sejak 2022 lalu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perusahaan nakal biang kerok limbah tinja di kawasan Jakarta Timur, ternyata sudah berulah sejak 2022 lalu.

Meski sudah pernah ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan sedot tinja tersebut tak kapok.

Mereka kerap membuang limbah tinja ke got atau aliran kali secara ilegal di kawasan Jakarta Timur hingga membuat warga resah.

Sebelumnya, video tiga truk pengangkut limbah tinja membuang isi muatan ke saluran air di tepi Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, beredar di media sosial.

Ketiga truk tersebut yakni berpelat B 9422 TFA, B 9225 QA, dan B 9043 TNA. Ketiganya kini masing-masing sudah diamankan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dari tiga truk itu satu di antaranya milik sebuah perusahaan yang tercatat pernah ditindak karena hal serupa. Perusahaan itu yakni PT Putra Ogan Sejahtera.

PT Putra Ogan Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa sedot limbah tinja di wilayah Jakarta.

Dihimpun TribunJakarta.com dari situs companieshouse.id, perusahaan ini memiliki kantor di Rukan Sentra Pemuda, Jakarta Timur.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Hugo Efraim mengatakan, PT Putra Ogan Sejahtera sudah pernah melakukan pelanggaran serupa pada tahun 2022 silam.

Pada tanggal 18 Mei 2022, aksi buang limbah tinja dilakukan truk sedot WC bernopol B 9053 TFA milik perusahaan tersebut dan terjadi kagi pada 21 November 2022 menggunakan truk berpelat B 9631 UFA.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” kata Hugo, Selasa (12/8/2025).

Ia pun menegaskan pembuangan limbah tinja sembarangan dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena berpotensi terjadi penyebaran penyakit.

Selain itu tinjakan ini juga mencemari ekosistem perairan.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan menuturkan nantinya pelaku usaha akan diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kita kenakan Pasal 21 ayat C Perda Nomor 8 Tahun 2007. Tentang setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air," tutur Charles.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved