Biang Kerok Limbah Tinja di Jaktim Berulah Sejak 2022, Bikin Warga Resah Karena Bau Tak Sedap
Biang Kerok Limbah Tinja di Jaktim Berulah Sejak 2022, Bikin Warga Resah Karena Bau Tak Sedap
Bila mengacu sanksi pada Pasal 21 ayat C Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, maka pemilik truk tangki terancam denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta.
Warga resah karena bau tak sedap
Sementara itu, sejumlah warga juga heran melihat adanya truk sedot tinja yang membuang isi muatannya ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Seolah tak peduli dengan warga sekitar, mereka secara terang-terangan membuang limbah tinja tersebut.
Salah satu warga bernama Budi (43) menduga pihak perusahaan sengaja membuang limbah tinja yang diangkut dengan mobil truk tersebut ke aliran air itu.
Hal ini pun membuat resah, sebab bisa mengakibatkan bau tak sedap.
"Akibatnya kan radius sekitar berapa meter bisa tercium baunya. Mengganggu juga, bau tak sedap,"
"Takutnya bisa bawa kuman penyakit. Meskipun saluran airnya nyambung ke kali, ya harusnya jangan sembarangan, kan ada tempatnya buat pembuangan," kata Budi dikutip dari Kompas.com.
Budi mengatakan, sepanjang Jalan DI Panjaitan memang cukup jauh dari permukiman warga. Oleh karena itu kawasan ini rawan menjadi titik pembuangan limbah tinja perusahaan nakal lantaran kurang dapat perhatian warga.
"Harusnya didisiplinkan. Pengawasan dan sanksinya diperketat. Kalau memang terbukti, ya, harus tegas, biar yang nakal-nakal kapok," kata Budi.
(TRIBUNJAKARTA.COM/KOMPAS.COM)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.