Komjak Tegas Soal Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD Tagih Penjelasan Kejagung: Menakutkan!

Komjak bersikap tegas terkait eksekusi Ketum Solmet Silfester Matutina. Eks Menkopolhukam Mahfud MD tagih penjelasan Kejaksaan Agung.

|
Tribunnews.com/Youtube Mahfud MD Official
KASUS SILFESTER MATUTINA - Komisi Kejaksaan (Komjak) bersikap tegas terkait eksekusi terhadap Silfester Matutina yang belum dilakukan Kejaksaan Agung. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menagih penjelasan Kejaksaan Agung. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Kejaksaan (Komjak) bersikap tegas terkait eksekusi terhadap Silfester Matutina yang belum dilakukan Kejaksaan Agung.

Sedangkan, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menagih penjelasan Kejaksaan Agung.

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

Namun, ia belum menjalani hukuman tersebut sampai saat ini meski kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Sejak Maret 2025 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.

Adapun Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan pada tahun 2013 untuk mendukung pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia.

Ketegasan Komjak

Juru Bicara Komjak Nur Rohman tegas bahwa eksekusi terhadap Sifester Matutina harus tetap dilakukan. Meskipun, Ketum Solmet itu resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025. 

Ia mengungkapkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK. 

“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Nur Rohman dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Nur Rohman mengingatkan penundaan eksekusi  hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) berpotensi menciptakan contoh yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. 

“Kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK,” kata Nur Rohman.

Ia berharap eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dilakukan sebelum sidang PK dimulai. 

“Harapannya, sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” tutur Nur Rohman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved