Komjak Tegas Soal Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD Tagih Penjelasan Kejagung: Menakutkan!
Komjak bersikap tegas terkait eksekusi Ketum Solmet Silfester Matutina. Eks Menkopolhukam Mahfud MD tagih penjelasan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Nur Rohman menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menanyakan alasan belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina.
“Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” katanya
Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kendala pelaksanaan eksekusi tersebut.
Respon Mahfud MD
Tak hanya Komjak yang meminta Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester, hal itu juga ditanyakan Menkopolhukam era Presiden ke-7 RI Mahfud MD.
Melalui akun X terverifikasi @mohmahfudmd, Mahfud menuturkan semestinya Kejaksaan Agung memberikan penjelasan kenapa Silfester Matutina belum dieksekusi selama enam tahun sejak vonis pidananya inkrah.
"1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yg tlh dan akan dilakukan skrng? Rakyat berhak tahu ttg itu. Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan," tulis Mahfud MD
Ajukan PK
Terkini, Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Proses permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan
“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.