Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pasang Kubus Apung Buat Tahan Aliran Busa di Kanal Banjir Timur

DLH DKI Jakarta pasang kubus apung di aliran Kanal Banjir Timur (Kali BKT) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/8/2025).

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
KUBUS APUNG - Kubus apung dipasang di aliran Kanal Banjir Timur atau Kali BKT dekat Pintu Air Weir-3 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai penanganan jangka pendek terkait masalah busa di lokasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Di luar penanganan darurat, Asep menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang.

Salah satunya melalui penertiban pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau dokumen wajib bagi usaha berskala kecil, dengan luas lahan terbangun di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

Asep mengingatkan, pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10 hingga 90 hari atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 30 juta.

Selain itu, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

"Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu," kata Asep.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved