Viral di Media Sosial

Lengkap! Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap 5 Unsur KUHAP dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi mengenai masalah kasus dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo.

Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
DUGAAN IJAZAH PALSU - Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan ada lima unsur Pasal 184 KUHAP dalam kasus ijazah diduga palsu Jokowi. Dengan kelengkapan bukti tersebut, kasus sudah siap ditindaklanjuti. (Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi mengenai masalah kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Oegroseno menegaskan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP

Ia menilai bukti-bukti dalam kasus tersebut sudah lengkap dan siap ditindaklanjuti secara hukum. 

Hal itu diungkapkan Oegroseno melalui instagram resminya pada Rabu (13/8/2025). 

"Kasus ijazah diduga palsu sudah memenuhi 5 unsur Pasal 184 KUHAP, yaitu Saksi (beberapa alumni 1985 dan dosen UGM), keterangan para ahli, surat (foto skripsi), petunjuk (KKN 83 atau 85) dan keterangan tersangka pengguna ijazah diduga palsu," kata Oegro. 

Dengan bukti-bukti ini, kata Oegro, kasus tersebut siap diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Lantas, bagaimana perkembangan kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi?

Minta ditunda

Sebanyak tujuh terlapor dan dua saksi dari kubu Roy Suryo Cs meminta penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Para terlapor yang meminta penundaan panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo.

Sementara, dua saksi dari kubu Roy Suryo Cs yang meminta penundaan pemeriksaan adalah Sunarto dan Arif Nugroho.

“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

Alasan para terlapor dan saksi meminta penundaan panggilan polisi karena mempunyai agenda lain menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Khozinudin menjelaskan, Sunarto (YouTuber) dan Arif Nugroho (jurnalis) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/8/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (12/8/2025).

Adapun Rustam Effendi, Nurdian Susilo Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/8/2025).

Oleh karena itu, Khozinudin bersama timnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Dan kami perlu juga informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu, 13 Agustus 2025,” tegas dia.

Abraham Samad diperiksa

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

Ia menjadi terlapor dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Abraham menilai kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Nama Abraham masuk dalam daftar 12 orang terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Keterangan sebelumnya tertulis dari kuasa hukum terlapor, Ahmad Khozinudin, menyebut, panggilan terhadap Abraham Samad sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran dan fitnah yang dilaporkan saudara Joko Widodo.

Karena itu, Abraham menilai proses hukum ini sebagai pembatasan ruang demokrasi.

Sementara itu, menurut Abraham, pemanggilannya itu berkaitan dengan konten podcast atau siniar di kanal YouTube miliknya yang membahas isu ijazah Jokowi. Ia menegaskan, diskusi itu bersifat edukatif.

“Pemanggilan terhadap saya adalah serangkaian dengan apa yang saya lakukan selama ini, yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif,” kata Abraham.

Ia menambahkan, materi pembahasan di kanalnya bertujuan agar publik memahami hak dan kewajiban warga negara.

“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Naik ke penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Polemik Ijazah Jokowi Seret Abraham Samad ke Meja Penyidik...",  dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Cs Minta Tunda Pemeriksaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi "

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved